Suasana Jalan Somba Opu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 1910-an. (Dok. Wikimedia Commons/KITLV)
Singkat cerita, setelah melalui proses studi dan diskusi yang dilakukan oleh para sejawaran, akhirnya disepakati bahwa 9 November 1607 menjadi hari lahirnya Kota Makassar. Tak cuma lantaran menjadi momen berskala besar pada masa itu, tapi juga makna historis yakni Islam resmi diterima oleh penduduk Gowa-Tallo.
Dua tahun sebelumnya, penguasa Kerajaan Gowa dan Tallo yakni Sultan Alauddin dan Karaeng Matoaya resmi memeluk agama Islam. Mereka mengucap dua kalimat syahadat di bawah bimbingan ulama asal Minangkabau yakni Abdul Makmur, yang lebih dikenal sebagai Datuk ri Bandang. Di sisi lain, pemilihan 9 November 1607 tak lepas dari nilai keberagaman.
"Penetapan ini mendeklarasikan sikap orang Makassar yang menjunjung tinggi pluralisme sebagai wahana menuju masyarakat madani dan sangat menghargai perdagangan bebas sebagaimana berkembang di era globalisasi sekarang ini," demikian penjelasan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000.
"Oleh karena sesungguhnya agama Islam dinyatakan sebagai panutan resmi kerajaan, namun golongan dan agama lain di dalam wilayah kerajaan punya hak yang sama dan mempunyai kebebasan dalam berniaga dan bermasyarakat," sambung penjelasan tersebut.