Buka Puasa karena Salah Mengira Sudah Azan Magrib, Batal atau Sah?
Pernah buka puasa tapi salah dengar azan? Kamu gak sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buka puasa sesegera mungkin setelah mengetahui pasti waktu Magrib telah tiba, merupakan salah satu sunnah dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan. Hal itu dianjurkan sebagai bentuk kebahagian umat Islam yang berpuasa saat tiba waktu berbuka puasa.
Dikutip dari NU Online pada Rabu (6/4/2022), kesunnahan menyegerakan berbuka puasa ini, berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Tiada henti-hentinya manusia berada dalam kebaikan tatkala mereka menyegerakan berbuka puasa” (HR Bukhari Muslim).
Walau begitu, anjuran untuk menyegerakan berbuka puasa disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Sebab kadang terjadi, orang segera buka puasa dengan langsung minum dan menyantap makanan, karena menyangka telah mendengar adzan Magrib sebagai tanda untuk segera buka puasa.
Yang demikian biasa terjadi karena orang berpuasa mendengar dari orang lain atau dari informasi di media elektronik seperti radio dan televisi. Namun, ternyata informasi tersebut keliru.
Apakah puasa orang yang berbuka puasa karena mengira telah tiba adzan Magrib, dianggap sah atau batal? Berikut penjelasannya.
1. Pandangan Ulama Syafi’iyah
Bagi orang yang menyangka telah tiba waktu buka puasa dan segera minum dan menyantap makanan, padahal ia keliru, menurut para ulama Syafi’iyah, bahwa puasa orang tersebut dihukumi batal. Hal ini seperti yang tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
إذا أفطر في آخر النهار ظانا غروب الشمس، ثم تبين أنها لم تكن قد غابت بعد بطل صيامه، ووجب عليه القضاء.
“Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam (tiba waktu maghrib). Lalu tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengqadha puasa tersebut” (Dr. Mushtafa Said al-Khin dan Dr. Mushtafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 2, hal. 54).
Persoalan batalnya puasa karena salah sangka tentang waktu berbuka puasa, juga ditegaskan secara langsung oleh Imam Syafi’i.
Baca Juga: Doa Salat Sunah Taubat, Cara Memohon Ampun pada Allah SWT
Baca Juga: Doa Rukuk dan Makna Lengkapnya, Gerakan Tunduk Berserah pada Allah SWT