TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sarana yang Wajib Disediakan Demi Wujudkan Kota Ramah Disabilitas

Sebab keterbatasan fisik bukan penghalang beraktivitas

IDN Times/Sukma Shakti

Makassar, IDN Times - Senin 3 Desember lalu dirayakan seluruh dunia sebagai Hari Internasional Penyandang Disabilitas. Dicetuskan pertama kali oleh PBB, peringatan tersebut bertujuan agar masyarakat menyadari jika orang-orang dengan keterbatasan fisik dan indra sejatinya punya hak untuk beraktivitas normal sehari-hari.

Mengingat kebutuhan khusus mereka, sejumlah fasilitas pendukung telah diciptakan demi menunjung aktivitas. Pemerintah Indonesia sendiri telah mewujudkan perhatian dengan meratifikasi hasil konvensi PBB mengenai hak-hak disabilitas melalui UU No. 19 Tahun 2011.

Poin esensial tertera dalam Pasal 9, di mana akses penunjang wajib disediakan mulai dari kota hingga desa. Alhasil, pemerintahan lokal seluruh Indonesia (termasuk Makassar) mesti membangun sarana-sarana penunjang ini.

Baca Juga: Pesta Demokrasi 'Setengah Hati' untuk Kaum Disabilitas

1. Area pejalan kaki

Japan Accessible Tourism Center

Jalur pedestrian perlu diberikan fitur yang memudahkan aktivitas pengguna kursi roda secara mandiri. Contohnya kemiringan tertentu pada pinggiran sebagai akses masuk-keluar serta melenyapkan portal penghalang. Selain itu, jajaran ubin pemandu tuna netra (tactile paving) juga perlu ditanam pada bagian tengah dan pinggir trotoar.

2. Fasilitas parkir khusus

Victoria State University

Kaum disabilitas yang kerap berkendara memerlukan area parkir lebih luas. Tujuannya agar proses menurunkan ataupun mengangkut kursi roda bisa berlangsung kilat tanpa mengganggu pengendara lain. Hal yang sama turut berlaku bagi mereka yang acapkali andalkan transportasi umum.

3. Jalur khusus menuju pintu masuk

Graphic Online

Tangga bagi penyandang disabilitas pengguna kursi roda bak sebuah gunung yang mustahil ditaklukkan. Sebuah jalur dengan level kemiringan tertentu jadi solusi demi mudahkan akses. Kerap disebut Ram, fitur ini wajib disediakan pengelola gedung dengan bentangan anak tangga sebelum pintu masuk. Selain itu, Ram juga ditemui pada halte bus dan jembatan penyeberangan.

4. Lift bangunan

Manufacturing & Engineering Magazine

Lift juga digunakan mengikis momok kaum disabilitas di kala harus plesiran ke gedung-gedung bertingkat. Selain itu ada juga lift tangga (stairway lift) berupa mesin pengangkat kursi roda, ketika sebuah bangunan tak lagi memiliki ruang untuk membuka jalur landai khusus.

Baca Juga: Ini Perhatian Jokowi dan Prabowo untuk Penyandang Disabilitas 

Berita Terkini Lainnya