Sarana yang Wajib Disediakan Demi Wujudkan Kota Ramah Disabilitas
Sebab keterbatasan fisik bukan penghalang beraktivitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Senin 3 Desember lalu dirayakan seluruh dunia sebagai Hari Internasional Penyandang Disabilitas. Dicetuskan pertama kali oleh PBB, peringatan tersebut bertujuan agar masyarakat menyadari jika orang-orang dengan keterbatasan fisik dan indra sejatinya punya hak untuk beraktivitas normal sehari-hari.
Mengingat kebutuhan khusus mereka, sejumlah fasilitas pendukung telah diciptakan demi menunjung aktivitas. Pemerintah Indonesia sendiri telah mewujudkan perhatian dengan meratifikasi hasil konvensi PBB mengenai hak-hak disabilitas melalui UU No. 19 Tahun 2011.
Poin esensial tertera dalam Pasal 9, di mana akses penunjang wajib disediakan mulai dari kota hingga desa. Alhasil, pemerintahan lokal seluruh Indonesia (termasuk Makassar) mesti membangun sarana-sarana penunjang ini.
Baca Juga: Pesta Demokrasi 'Setengah Hati' untuk Kaum Disabilitas
1. Area pejalan kaki
Jalur pedestrian perlu diberikan fitur yang memudahkan aktivitas pengguna kursi roda secara mandiri. Contohnya kemiringan tertentu pada pinggiran sebagai akses masuk-keluar serta melenyapkan portal penghalang. Selain itu, jajaran ubin pemandu tuna netra (tactile paving) juga perlu ditanam pada bagian tengah dan pinggir trotoar.
Baca Juga: Ini Perhatian Jokowi dan Prabowo untuk Penyandang Disabilitas