Vaksin Moderna Halal atau Haram? Ini Jawaban MUI
Belum ada fatwa MUI soal sertifitasi vaksin Moderna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Indonesia sudah menerima vaksin Moderna sejak Juli lalu. Vaksin COVID-19 itu pun sudah mulai didistribusikan ke seluruh daerah.
Khusus Moderna, untuk tahap awal vaksin itu diprioritaskan sebagai booster atau suntikan ketiga bagi tenaga kesehatan.
Vaksin Moderna dikirim dari Amerika Serikat sebagai bantuan melalui COVAX Facility. Vaksin itu diharapkan bisa memenuhi target capaian herd immunity atau kekebalan kelompok di Indonesia.
Meski sudah digunakan, sejauh ini belum ada fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi umat muslim soal kehalalan vaksin Moderna.
Baca Juga: Vaksin Moderna Timbulkan KIPI Luar Biasa, Menkes: Berikan Paracetamol
1. MUI baru bolehkan penggunaan tiga jenis vaksin
Mengutip artikel tanya jawab seputar keislaman di laman MUI Digital, yang diterbitkan Rabu (25/8/2021), sejauh ini baru ada sertifikasi tiga produk vaksin COVID-19. Masing-masing Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.
MUi menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal. Sedangkan AstraZeneca dan Sinopharm dinyatakan haram.
Namun MUI membolehkan dua vaksin itu karena kondisi yang mendesak. Selain itu, pertimbangannya adalah risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi, serta sulitnya mendapatkan dosis Vaksin Covid-19.
Sedangkan untuk Vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan.
Dijelaskan bahwa MUI menetapkan fatwa produk halal berdasarkan tiga hal. Yang pertama bahan, baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. Kedua, proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis. Ketiga, adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.
Baca Juga: Dokter di Bulukumba Meninggal Usai Disuntik Vaksin Tahap III