HUT Bone: Sejarah Panjang yang Membentang selama 7 Abad

Diperingati tiap 6 April, kini Bone berusia 691 tahun

Makassar, IDN Times - Tanggal 6 April punya arti istimewa bagi masyarakat Kabupaten Bone, sebab merupakan hari ulang tahun wilayah berpenduduk 806 ribu jiwa tersebut. Hari ini, Selasa (6/4/2021), Pemerintah Kabupaten Bone merayakan usia ke-691.

Secara formal, Bone merupakan daerah tertua ke-empat di Sulawesi Selatan. Usianya lebih muda dari Kabupaten Bantaeng (766 tahun), Kabupaten Soppeng (760), Kabupaten Luwu (753) dan Kabupaten Gowa (700).

Bicara soal usia, dari mana asal-usul Hari Jadi Bone yang bahkan lebih tua dari Kota Makassar dan Jakarta? Berikut IDN Times merangkumnya dari berbagai sumber.

1. Tanggal 6 April 1330 ditetapkan sebagai kelahiran Kabupaten Bone melalui Perda No. 1 Tahun 1990

HUT Bone: Sejarah Panjang yang Membentang selama 7 AbadRaja Bone ke-31, La Pawawoi, saat dibawa oleh rombongan tentara Hindia-Belanda usai peristiwa Rumpa'na Bone pada tahun 1905. (Tropenmuseum, part of the National Museum of World Cultures)

Umur yang nyaris menginjak tujuh abad tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 1990 Tanggal 22 Maret 1990 Seri C Nomor 1 Tentang Penetapan Hari Jadi Bone. Ini diambil setelah lebih dulu melewati seminar dan diskusi dengan banyak sejarawan.

Mereka mengambil patokan umur dari 1330, atau tahun pertama pemerintahan Raja Bone Pertama yakni I Manurungnge ri Matajang. Tahun tersebut jadi kesepakatan banyak sejarawan, berdasarkan penelitian pada naskah lontaraq kuno.

Sejarawan Ahmad Massiara Daeng Rapi, dalam buku "Menyingkap Tabir Sejarah Budaya di Sulawesi Selatan" (1988), menjelaskan bahwa Raja I Manurungnge memimpin selama 35 tahun (1330-1365). Pada masa pemerintahannya, ia menetapkan bahwa rakyat memiliki hak milik pribadi seperti rumah dan ternak. Ini sekaligus menghapus kebiasaan "bar-bar" saat itu bahwa rakyat tak memiliki hak menentu atas sesuatu.

2. Acuan penetapan tak lepas dari sejarah Kerajaan Bone sejak didirikan oleh I Manurungnge ri Matajang

Sementara itu, penetapan 6 April berasal dari penanggalan hari pelantikan Raja Bone ke-16 yakni La Patau Matanna Tikka. Ia merupakan anak kandung sekaligus pewaris tahta dari La Tenritatta Arung Palakka yang kesohor (1672-1696).

Dalam buku "Peristiwa Tahun-Tahun Bersejarah Daerah Sulawesi Selatan dari Abad ke XIV s/d XIX" (Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Sulawesi Selatan, 1985), dijelaskan bahwa La Patau langsung diangkat menjadi Raja Bone saat sang ayahanda mangkat pada 6 April 1696. Memerintah selama 18 tahun (1696-1714), La Patau dikenal sebagai raja yang menjunjung tinggi hukum dan tak pandang bulu dalam menegakkannya.

Hari Jadi Bone sendiri lahir dari prakarsa Bupati Bone ke-12 yakni Andi Syamsu Alam (1983-1988), yang selama masa jabatannya mendorong kebangkitan nilai-nilai sejarah dan budaya lokal. Ide tersebut baru terealisasi di masa jabatan Bupati Bone ke-13, Andi Syamsoel Alam (1988-1993).

3. Kerajaan Bone resmi melebur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 4 Juli 1959

HUT Bone: Sejarah Panjang yang Membentang selama 7 AbadPresiden Soekarno (dua dari kanan) bersama Raja Bone La Pabbenteng (paling kiri), Raja Gowa Andi Idjo Karaeng Lalolang (tengah) dan Raja Buton Sutan Muhammad Falihi Kaimuddin (paling kanan) saat bertemu di Makassar pada Agustus 1950. (Repro. Harian "De Locomotief" edisi 8 Agustus 1950)

Tak lupa, Kerajaan Bone memainkan peran penting ketika Republik Indonesia baru berdiri. Raja Bone ke-32, Andi Mappanyukki (1931-1946) turut menginisiasi Deklarasi Jongaya pada 15 Oktober 1945.

Deklarasi tersebut merupakan ikrar raja-raja di seluruh Sulawesi Selatan yang menyatakan dukungan secara terbuka kepada negara waktu itu belum genap berusia dua bulan. Putra Andi Mappanyukki, Andi Pangerang Petta Rani, ikut serta dalam deklarasi tersebut. Kelak ia menjadi Gubernur Sulawesi ke-5 (1956-1960).

Pembicaraan integrasi Kerajaan Bone ke dalam Indonesia baru dimulai setelah Negara Indonesia Timur (NIT) bubar pada 1950. Berlangsung cukup lama, pemerintah pusat meneken kesepakatan pada 4 Juli 1959 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi termasuk Bone.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya