Hukum Kurban Menurut Para Ulama: Wajib atau Sunnah?

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha. Namun, bagaimana sebenarnya hukum kurban menurut para ulama? Apakah wajib atau sunnah?
Berikut penjelasannya dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel:
1. Mazhab Hanafi: kurban hukumnya wajib bagi yang mampu

Menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial. Kriteria kemampuan ini diukur dengan memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham atau telah mencapai nisab zakat.
Jika seseorang memenuhi syarat ini namun tidak melaksanakan kurban, maka ia dianggap berdosa. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah:
"Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami."
2. Jumhur ulama: kurban adalah sunnah muakkadah

Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Dalam mazhab Syafi'i, kurban dibagi menjadi dua:
- Sunnah 'Ain: Sunnah yang ditujukan kepada individu tertentu yang mampu berkurban.
- Sunnah Kifayah: Jika dalam satu keluarga ada yang berkurban, maka anggota keluarga lainnya tidak lagi terkena anjuran tersebut.
Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa satu kurban cukup untuk mewakili seluruh anggota keluarga, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Mikhnaf bin Sulaim:
"Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban."
3. Kriteria kemampuan dalam berkurban menurut mazhab

Setiap mazhab memiliki kriteria tersendiri mengenai siapa yang dianggap mampu untuk berkurban:
- Mazhab Hanafi: Memiliki kekayaan minimal 200 dirham atau mencapai nisab zakat.
- Mazhab Syafi'i: Memiliki kelebihan harta pada hari penyembelihan setelah memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan tanggungan keluarga.
- Mazhab Maliki: Memiliki harta lebih dari kebutuhan hidup sepanjang tahun.
- Mazhab Hanbali: Dianjurkan berkurban meskipun harus berutang, asalkan yakin dapat melunasinya setelah hari raya.MUI Sulawesi Selatan
Dengan memahami perbedaan pendapat ini, umat Islam dapat menyesuaikan pelaksanaan ibadah kurban sesuai dengan kondisi dan keyakinan masing-masing.