Pernah dengar istilah "privilege" atau hak istimewa? Belakangan, kata tersebut sering banget muncul dalam bahasan tentang kesenjangan sosial. Entah itu di ekonomi, pendidikan, jenis kelamin, status keluarga hingga fakta bahwa pembangunan di Indonesia belum merata.
Di sisi lain, hak istimewa ini secara otomatis melekat kepada sebuah jabatan penting tertentu. Seperti presiden sebagai kepala negara dan/atau kepala pemerintahan. Salah satu contoh kasus hak istimewa yakni ketika Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Tangerang, Banten, mengendarai motor pada 4 November 2018.
Saat itu, Jokowi berkendara tanpa menyalakan lampu motor seperti yang diatur pada Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun seperti dijelaskan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsuri, saat itu Jokowi melakukan tugas kenegaraan sebab didampingi pasukan pengamanan dan polisi. Hak istimewa Jokowi sebagai presiden pun berlaku.