Imbas Covid-19, Tiga Ribuan Tenaga Kerja di Sulsel Dirumahkan
Tidak menerima upah, mereka disiapkan Kartu Prakerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi mencatat sebanyak 3.363 pekerja di Sulawesi Selatan dirumahkan sebagai imbas lesunya perekonomian akibat wabah COVID-19. Selain itu, ada laporan 107 orang pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejauh ini.
Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, para pekerja yang dirumahkan berasal dari 130 perusahaan yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Sedangkan pekerja yang kena PHK berasal dari 23 perusahaan yang tersebar di Makassar dan Palopo.
Dari 3.363 pekerja yang dirumahkan tersebut, sebanyak 340 pekerja di antaranya dibayar dibayar dengan setengah dari upah. Sedangkan ada 1.876 pekerja yang dirumahkan tanpa pembayaran, namun nasibnya belum jelas apakah PHK atau dipanggil kembali bekerja.
Baca Juga: Sulsel Masih Kaji Penerapan PSBB untuk Tangkal COVID-19
1. Data lainnya masih sementara dihimpun
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, catatan tersebut belum memuat data dari seluruh daerah. Pihaknya masih terus menghimpun data pekerja yang di rumahkan maupun yang PHK, di setiap kabupaten/kota.
"Masih kami kumpul seluruh Sulsel karena pemerintah pusat juga minta datanya untuk diikutkan program Kartu Pra Kerja," kata Darmawan saat dihubungi IDN Times, Selasa (7/4).
Baca Juga: Imbas Virus Corona, 30.137 Pekerja di Jakarta Kena PHK