PPKM Level II, Okupansi Hotel di Makassar Cenderung Naik
Makassar berstatus PPKM Level II sejak akhir September 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pelonggaran Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level II di Kota Makassar diikuti meningkatnya okupansi atau tingkat penghunian kamar hotel. Itu disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) SUlawesi Selatan Anggiat Sinaga.
Anggiat mengatakan, selama Makassar berstatus PPKM Level II sejak 20 September 2021, okupansi hotel rata-rata mencapai 35 persen. Melandainya kasus COVID-19 di Makassar disebut mendorong pergerakan ekonomi dari sektor perhotelan dan restoran.
"Jika sebelumnya tingkat hunian hotel berada di antara 25-28 persen, kini telah bergerak antara 30-35 persen," kata Anggiat dikutip dari Antara, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: ASITA: Syarat Tes PCR Menghambat Kunjungan Wisata ke Sulsel
1. Kasus harian di Makassar jauh berkurang
Menurut data Pemerintah Kota Makassar, per Selasa (26/10/2021) terdapat 88 kasus aktif COVID-19. Terjadi penambahan delapan kasus harian. Jumlah itu terbilang rendah selama masa pandemik.
Anggiat berharap situasi terus membaik sehingga aktivitas masyarakat bisa pulih sepenuhnya.
"Kita syukuri bahwa seiring kasus COVID-19 yang semakin terkendali dan ini dibuktikan Makassar sudah masuk level 2 memberi angin segar terhadap pergerakan tingkat hunian hotel," kata Anggiat.