Pendaftaran PPK KPU Makassar 2024 Dibuka, Cek Persyaratannya!

Dicari 75 PPK untuk bertugas di 15 kecamatan di Makassar

Makassar, IN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mulai hari ini, Selasa (23/4/2024). Pendaftaran akan dibuka hingga Senin 29 April 2024.

KPU Makassar mengundang WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub Sulsel), serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024. KPU Makassar mencari  total 75 PPK, yang terdiri masing-masing lima petugas pada 15 kecamatan.

"Ini adalah seleksi terbuka sehingga semua orang punya kesempatan yang sama dalam menjadi ad hoc Pilkada Serentak," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Abdi Goncing, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Antang Raya, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Makassar Diganti usai Pemilu 2024, Ini Alasannya

1. Persyaratan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

Pendaftaran PPK KPU Makassar 2024 Dibuka, Cek Persyaratannya!Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing. (IDN Times/Ashrawi Muin)

KPU Makassar mengumumkan rekrutmen PPK melalui Pengumuman Nomor: 860/PP.04.2-Pu/7371/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Makassar Tahun 2024.

Berikut merupakan persyaratan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.

a. Warga Negara Indonesia

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas)

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

2. Kelengkapan dokumen persyaratan

Pendaftaran PPK KPU Makassar 2024 Dibuka, Cek Persyaratannya!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Kemudian ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi yakni sebagai berikut.

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf e, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik:

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu:

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,

7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung:

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

11. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partal politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

3. Bisa mendaftar langsung atau melalui laman KPU

Pendaftaran PPK KPU Makassar 2024 Dibuka, Cek Persyaratannya!Konferensi pers KPU Makassar, Selasa (23/4/2024). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Makassar sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Makassar

Adapun Sekretariat KPU Kota Makassar berlokasi di Jalan Perumnas Raya No. 2A Antang.

Kemudian, ada beberapa kontak yang bisa dihubungi yaitu Rachmat Rachim (085255513999), Nikolas (081342210550), Yulianti (08124166511, Wahyuni (081355452370) dan Saskia Adhani (08114602900).

Sekretariat KPU Kota Makassar akan melayani pendaftar pada hari kerja yakni tanggal 23 sampai 28 April 2024 mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Kemudian pada pada 29 April 2024 mulai pukul 08.00 - 23.59 WITA.

Baca Juga: KPU Makassar Rekrut Ulang PPS dan PPK untuk Pilkada 2024

4. Jadwal dan tahapan pendaftaran PPK

Pendaftaran PPK KPU Makassar 2024 Dibuka, Cek Persyaratannya!Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
  • Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April - 27 April 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April - 29 April 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April – 2 Mei 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 – 3 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei – 5 Mei 2024
  • Seleksi tertulis Calon Anggota PPS: 6 Mei – 8 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9 Mei – 10 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 Mei – 10 Mei 2024
  • Wawancara Calon Anggota PPK: 11 Mei – 13 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 Mei – 15 Mei 2024
  • Penetapatan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
  • Pelantikan Calon Anggota PPK: 16 Mei 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya