Tenri Divonis Bebas, ACC Desak Evaluasi Kejari Makassar
Langkah-langkah pembuktian kasus korupsi perlu dievaluasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti tim Jaksa Penuntut Umum dalam putusan bebas eks Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Makassar, Tenri A. Palallo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Tenri tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Perpustakaan Kota.
Menurut peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan, putusan bebas terdakwa tindak pidana korupsi ini menjadi pembelajaran bagi pihak Kejaksaan, khususnya Kejari Makassar.
"Terkait vonis bebas ini, kejaksaan perlu evaluasi langkah-langkah dan pembuktian dalam proses kasus korupsi. Karena bukan baru kali ini saja, tapi sudah ada beberapa vonis bebas kasus korupsi sebelumnya," kata Ali Asrawi, pada Kamis (4/1/2024).
"Kami dorong harus ada evaluasi jaksa, apakah itu untuk menambahkan kualitas pembuktian dan lainnya itu lemah di tahun ini atau seperti apa? Karena kan banyak sekali kasus diputus bebas," dia melanjutkan.
Dilaporkan bahwa Tenri Palallo dinyatakan bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu malam (3/1). Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan, yaitu Mustakim dan Ridhana, divonis 3 tahun penjara serta didenda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara.
1. ACC mendorong jaksa mempertimbangkan kasasi
Selain mendesak evaluasi dari jaksa terkait vonis bebas tersebut, peneliti ACC juga menginginkan Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan PN Makassar. Yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.
"Maksudnya jaksa jangan langsung terima begitu saja putusan ini, kan masih diberi kesempatan untuk perbaiki pembuktian," ucap Ali.