Sidang Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Berlangsung Singkat
Hakim pastikan sidang tuntutan digelar secara online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara korupsi PDAM Makassar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Senin malam (17/7/2023). Sidang tersebut berlangsung singkat.
Sidang pemeriksaan terdakwa di ruang utama PN Makassar ini singkat karena Haris, eks Direktur Utama PDAM dan Irawan, eks Direktur Umum dan Keuangan PDAM Makassar, dipastikan menyampaikan keterangan yang sama saat diperiksa sebagai saksi.
"Seperti kata pak Irawan. Jadi apakah keterangan bapak (Haris) sebagai saksi (tadi) bisa dianggap sama dengan keterangan bapak sebagai terdakwa?," tanya majelis Hakim yang diketuai Hendri Tobing.
Diberitakan sebelumnya, Haris dan Irawan diperiksa sebagai saksi sejak siang hingga sore. Keduanya dicecar oleh jaksa dan majelis hakim seputaran penggunaan laba PDAM Makassar dan juga fungsi atau peran keduanya saat menjabat di PDAM.
1. Hakim pastikan sidang tuntutan digelar secara online
Sidang pun ditunda untuk agenda sidang lanjutan yaitu pembacaan tuntuntan. Hakim ketua Hendri Tobing meminta jaksa penuntut umum agar segera mempersiapkan materi tuntutan dalam sidang lanjutan nanti.
"Hari ini kita tunda guna memberi kesempatan bagi penuntut umum mempersiapkan tuntutan pidananya. Dan untuk sidang selanjutnya (digelar) online. Dengan begitu sidang kita tunda senin depan tanggal 24 Juli," terang Hakim ketua.
Kedua terdakwa, Haris dan Irawan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Kelas 1 Makassar. Pada siang-sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengikuti sidang itu secara online atau daring.
Baca Juga: Trauma PDAM Makassar, Danny Belum Mau Tanda Tangani SK Proyek PSEL
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Jadi Saksi di Pengadilan