PN Makassar Vonis Bebas Bupati Mimika Non-aktif dari Korupsi Gereja
Bupati bebas, Kabag Kesra Mimika divonis 4 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Bupati non-aktif Kabupaten Mimika, Papua, Eltinus Omaleng divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin malam (17/7/2023). Eltinus bebas dari kasus korupsi pembangunan gereja.
"(Diputuskan) terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana (korupsi)," kata hakim ketua, Jahoras Siringoringo dalam pembacaan putusan.
"Melepaskan terdakwa satu tersebut dari segala tuntutan hukum. Memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," lanjut jahoras.
Mendengar langsung putusan hakim, kerabat Eltinus yang datang langsung dari Mimika, Papua, langsung menyambut dengan tepuk tangan riuh hingga majelis hakim memberikan teguran.
Sebagai informasi, Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena terlibat dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp46 miliar. Dia diduga menerima uang Rp4,4 miliar.
1. Bupati bebas, Kabag Kesra Mimika divonis 4 tahun
Sementara itu, satu terdakwa lain yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, divonis bersalah oleh majelis hakim PN Makassar. Marthen divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
"Terdakwa dua (Marthen), pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan (penjara) tiga bulan," ungkap Jahoras dalam pembacaan putusan.
"Selanjutnya, meletakkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dua (Marthen Sawy) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (Lalu) menetapkan saudara agar tetap ditahan," sambungnya.
Baca Juga: Sidang Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Berlangsung Singkat
Baca Juga: Trauma PDAM Makassar, Danny Belum Mau Tanda Tangani SK Proyek PSEL