TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Makassar Vonis Bebas Bupati Mimika Non-aktif dari Korupsi Gereja

Bupati bebas, Kabag Kesra Mimika divonis 4 tahun

Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng terdakwa korupsi divonis bebas di PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Bupati non-aktif Kabupaten Mimika, Papua, Eltinus Omaleng divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin malam (17/7/2023). Eltinus bebas dari kasus korupsi pembangunan gereja.

"(Diputuskan) terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana (korupsi)," kata hakim ketua, Jahoras Siringoringo dalam pembacaan putusan.

"Melepaskan terdakwa satu tersebut dari segala tuntutan hukum. Memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," lanjut jahoras.

Mendengar langsung putusan hakim, kerabat Eltinus yang datang langsung dari Mimika, Papua, langsung menyambut dengan tepuk tangan riuh hingga majelis hakim memberikan teguran.

Sebagai informasi, Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena terlibat dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp46 miliar. Dia diduga menerima uang Rp4,4 miliar.

1. Bupati bebas, Kabag Kesra Mimika divonis 4 tahun

Bupati non-aktiv Kabupaten Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (kemeja putuh) usai divonis bebas di PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sementara itu, satu terdakwa lain yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, divonis bersalah oleh majelis hakim PN Makassar. Marthen divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

"Terdakwa dua (Marthen), pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan (penjara) tiga bulan," ungkap Jahoras dalam pembacaan putusan.

"Selanjutnya, meletakkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dua (Marthen Sawy) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (Lalu) menetapkan saudara agar tetap ditahan," sambungnya.

Baca Juga: Sidang Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Berlangsung Singkat

2. Keterangan Marthen Sawy beratkan Eltinus Omaleng

Kerabat Bupati non-aktif kabupaten Mimika bersuka cita saat vonis bebas di PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Penasihat hukum Eltinus, Ahmad Yani, menilai sejak proses persidangan tidak ada satupun saksi yang memberatkan kliennya. Namun hanya saksi dan terdakwaa Marthen yang memberikan keterangan memberatkan.

"Dan keterangan pak Marthen Sawy itu tidka bisa dinilai karena dia sesama terdakwa. Pembangunan gereja ini adalah niat baik dari pak Omaleng, justeru pak Omaleng sudah mengorbankan semuanya," jelas Ahmad.

Baca Juga: Trauma PDAM Makassar, Danny Belum Mau Tanda Tangani SK Proyek PSEL

Berita Terkini Lainnya