TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum ASN Pemprov Sulsel Dilapor Polisi soal Dugaan Pencabulan

YH sebut aksi pencabulan istrinya terjadi dua kali

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Makassar, IDN Times - Pihak penyidik Polrestabes Makassar mendalami dugaan tindak pidana kasus pencabulan yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dugaan kasus tindak pidana pencabulan ini dialami oleh seorang pegawai kontrak inisial DA (25), sementara pelakunya adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, inisial BH.

Kepala Satuan (Kasat) reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol menerangkan, pihak penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk mencari bukti yang menguatkan ada tidaknya tindak pidana yang terjadi.

"Kita masih proses itu kasus, masih cari barang bukti yang menguatkan apakah yang bersangkutan itu (AD) mengalami pencabulan itu atau seperti apa," ungkap AKBP Ridwan kepada IDN Times Sulsel, Jumat (14/7/2023).

1. Polisi sebut saksi dan bukti pencabulan tidak ada

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kasus dugaan pencabulan di dalam ruangan sekolah itu terjadi pada 12 Juni 2023 lalu. Sementara korban AD bersama suaminya baru melaporkan kasus ini pada 25 Juni di Polrestabes Makassar.

Ridwan menjelaskan, alasan penyelidikan masih dilakukan dan belum dilakukan penahanan terhadap terlapor BH, karena bukti dan saksi pada saat kejadian tidak ada. Untuk itu pihaknya akan mencari bukti CCTV di lokasi.

"Kita tidak tahu di dalam ruangan itu apakah ada terjadi pencabulan. Beda hal kalau kasus yang lain seperti pemerkosaan itu ada visum, kalau pidana pencabulan ini, kita kan lagi kumpulkan bukti dan saksi," jelas Ridwan.

2. Polisi selidiki bukti chat BH dengan AD

ilustrasi chat WA (youtube.com/Whatsapp)

Soal bukti pesan singkat WhatsApp (WA) terlapor ke korban perihal permintaan maaf, AKBP Ridwan, eks Kepala Subdir Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, ini mengaku belum bisa menjadikan obrolan itu menjadi bukti.

"Soal chat itu kita tidak tahu, apakah permintaan maaf entah gaduh atau apa kan kita tidak tahu. Kita kan masih klarifikasi, nanti kan kita lengkapi dulu. Intinya kita melakukan penyelidikan dan kumpulkan bukti," tambahnya.

"Bukti yang nanti dikumpulkan itu menjadikan kasus ini terang. Jadi bukan semudah ada laporan, kita periksa, gelar perkara dan langsung tetapkan orang sebagai tersangka. Jadi kita cari dulu petunjuknya dulu," tutupnya.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Tangkap Pembunuh-Perampok asal Takalar

Berita Terkini Lainnya