Mahfud MD: Tidak Semua Pelanggaran Bisa Membatalkan Hasil Pemilu
Sentra Gakkumdu diharapkan mencegah tindak pidana pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menerangkan bahwa tidak semua pelanggaran pidana pada pemilihan umum bisa membatalkan hasil pemilu. Hasil pemilu hanya bisa dibatalkan jika ditemukan kecurangan signifikan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mengatakan, tindak pidana pemilu umumnya akan berakhir di pengadilan pidana. Tindak pidana ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang sekaligus bertugas mencegah terjadinya berbagai pelanggaran pada tahapan pemilu.
"Karena kalau ada kecurangan dan membatalkan hasil, nanti tidak ada selesai pemilu itu. Besok pemilu diulang karena curang, yang satu sengaja curang agar diulang lagi," kata Mahfud sebagai pembicara pada Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Wilayah Sulawesi, di Makassar, Kamis (13/7/2023).
Forum itu digelar secara hybrid, diikuti anggota Sentra Gakkumdu tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari enam provinsi di Sulawesi. Anggotanya terdiri dari Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Bawaslu Provinsi, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 11.000 DPS Bermasalah, KPU Sulsel: Belum Diekspsos
1. Gakkumdu hadapi 77 jenis potensi tindak pidana pemilu
Mahfud menerangkan, Gakkumdu dibentuk sejak awal tahapan pemilu atau paling lambat pada masa pendaftaran dan verifikasi partai politik. Masa tugasnya berakhir setelah selesai tahapan pemilu, namun bisa diperpanjang jika ada masalah menggantung.
Mahfud mengatakan, forum digelar untuk meminimalisir perbedaan tafsir seputar tindak pidana pemilu. Anggota Sentra Gakkumdu dituntut membangun koordinasi tanpa menunggu tindak pidana pemilu. Dengan kata lain, mencegah pelanggaran terjadi.
"Saya ingin tegaskan, bahwa penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menjelang Pemilu 2024, penegakan hukum tidak akan lepas dari tarikan politik, kekhawatiran masyarakat akan ada campur tangan potlik," ucapnya.
Mahfud MD mengungkapkan, tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana pemilu dalam setiap pelaksaan pemilu harus jadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu. Ada 77 jenis tindak pidana dan 66 pasal tindak pidana pemilu, yang sudah jelas diterangkan dalam undang-undang pemilu.
"Semua sudah jelas, apa jelas pelanggaran, apa hukuman, dan mana langkah administrasi yang harus dipenuhi kpu jika terjadi sesuatu ditemukan Gakkumdu," ucapnya.
Baca Juga: Mahfud: Ekosistem Pemilu 2024 yang Sehat Perlu DibangunÂ