Kejari Ajukan Kasasi Putusan Bebas Eks Kadis Perpustakaan Makassar
PN Makassar vonis bebas Tenri Andi Palallo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Makassar berencana mengambil langkah hukum lanjutan terkait vonis bebas eks Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri Andi Palallo. Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Tenri tidak bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Soal putusan onslag itu, kami penuntut umum setelah konsultasi dengan pimpinan maka kami mengajukan perlawanan hukum dengan cara kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Alamsyah, Jumat pagi (5/1/2024).
"Insya Allah waktu dekat ini, karena kan itu putusannya baru kemarin, jadi hari Senin ini kami (kirim) kasasi ke Mahkamah Agung," dia melanjutkan.
Sebelumnya, Tenri dinyatakan bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (3/1/2024). Sementara itu, dua terdakwa lain yang terbukti bersalah, Mustakim dan Ridhana, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan penjara.
Baca Juga: Tenri Divonis Bebas, ACC Desak Evaluasi Kejari Makassar
1. Jaksa tidak sependapat dengan putusan hakim
Kejari Makassar berencana mengambil langkah hukum karena tidak sejalan dengan putusan majelis hakim di PN Makassar. Alamsyah menjelaskan bahwa mereka tidak setuju dengan penilaian yang menyebutkan bahwa Andi Tenri tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Memang kita menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami tidak sependapat dengan putusan yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan atau tindak pidana (korupsi)," terang Alamsyah.