Kades dan Tomas di Luwu Timur Ditangkap karena Bakar Hutan
Pelaku merambah hutan untuk menanam kelapa sawit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AA (49), Kepala Desa Mantadulu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terkait perambahan hutan konservasi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, AA ditetapkan tersangka bersama seorang tokoh masyarakat, SR (45). Mereka diduga bersama-sama melawan hukum dengan merambah hutan konservasi cagar alam Furuhumpenai.
"Saat itu keduanya langsung ditangkap anggota Gakkum yang turun di lokasi, jadi setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta pemeriksaan tambahan, penyidik tetapkan keduanya (tersangka)," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Gakkum LHK Amankan Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Sulawesi Barat
1. Kedua tersangka ditangkap setelah masyarakat melapor
Aswin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat, soal adanya aktivitas perambahan di kawasan hutan konservasi cagar alam Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur. Tim Balai Gakkum KLHK langsung merespons laporan tersebut.
"Setelah menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kami melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita dan berhasil mengamankan SR dulu, lalu dikembangkan lagi dan mengamankan AA," ucap Aswin.
Baca Juga: Gakkum LHK Sita Puluhan Burung Dilindungi di Gowa-Makassar