TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Kadis Perpustakaan Makassar Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

Majelis hakim menyatakan putusan onslag

Eks Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar divonis bebas dari dakwaan korupsi, Rabu malam (3/1/2024). (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Palallo, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sebelumnya dia didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung [erpustakaan.

Abdul Ghafur, kuasa hukum Andi Tenri Palalo, mengonfirmasi hal ini kepada IDN Times Sulsel pada Rabu malam (3/1/2024). Ghafur menyatakan bahwa putusan tersebut adalah "onslag."

"Ada perbuatan tapi tidak ada tindak pidana (korupsi)," kata Ghafur.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, A. Tenri Palallo, yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa; Ir. Mustakim, Direktur CV Era Mustika Graha yang memenangkan tender pembangunan gedung Perpustakaan; dan Ridhana, pelaksana kegiatan atau pengguna dari CV Era Mustika Graha.

Baca Juga: Kepala Dinass Perpustakaan Kota Makassar jadi Tersangka Korupsi

1. Penasihat hukum menyebut Andi Tenri tidak melakukan pelanggaran hukum

Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Palallo (jilbab merah) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut Ghafur, dalam kasus yang menjerat kliennya, tidak ada bukti pelanggaran hukum atau tuduhan yang terbukti. Bahkan, disebutkan bahwa tidak ada kerugian bagi negara.

"Intinya kami sebenarnya memang sudah yakin bahwa ada perbuatan, namun bukan perbuatan tindak pidana. Karena satu sisi bahwa negara tidak pernah dirugikan dan justru untung karena gedung layanan itu kan digunakan," terang Abd. Ghafur.

2. Hakim beri waktu jaksa waktu 14 hari mengajukan kasasi

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski Andi Tenri dinyatakan bebas atas onslag, Ghafur menjelaskan bahwa majelis hakim PN Makassar memberikan jaksa kesempatan mengajukan upaya hukum. Yaitu berupa pengajuan kasasi.

"Jaksa tadi diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum 14 hari," Ghafur menerangkan.

Berita Terkini Lainnya