TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Coppeng, Preman Paotere Makassar Ditangkap karena Parangi Penjual Ikan

Coppeng marah karena korban tidak memberi upeti ikan

Taslim alias Coppeng, preman sekaligus pelaku penganiaya penjual ikan di Makassar ditangkap polisi. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Taslim alias Coppeng, terduga pelaku penganiayaan penjual ikan di pelelangan ikan Paotere, Kota Makassar, ditangkap pihak penyidik Polres Pelabuhan Makassar pada Minggu pagi (30/7/2023).

Kasus ini pun dirilis Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, Selasa petang (1/8/2023). Kata Yudi, pelaku Taslim alias Coppeng melakukan penganiayaan berat dengan cara menyerang korbannya memakai parang.

"Pelaku ini meminta ikan ke Ikramullah (korban), tapi korban tidak memberi ikan. Pelaku ini marah dan tersinggung, dia pulang dan mengambil parang lalu menyerang korban secara membabi buta," ungkap AKBP Yudi.

1. Coppeng parangi korban karena tidak diberi upeti ikan

Ilustrasi ikan (pixabay.com/rafablues81)

Saat kejadian, lanjut Yudi, pelaku mengaku sebagai penguasa wilayah Paotere sehingga para penjual ikan di daerah tersebut harus memberinya upeti berupa ikan.

"Tanpa berpikir panjang bahwa itu area dia (Coppeng) dan harus ada upeti yang harus diberikan. Sehingga pelaku ini lakukan penganiayaan berat. Korban alami luka jari tangan (kelingking) putus dan lengan," terang Yudi.

Baca Juga: 18 Jam Pencarian, Korban Tenggelam di Paotere Makassar Ditemukan 

2. Polisi sebut Coppeng beraksi kalau ada kapal ikan

Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulsel, Jumat (27/4/2012). (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

Yudi juga menyebutkan, aksi Coppeng bukan yang pertama kali karena diduga setiap kapal nelayan yang hendak sandar di Pelabuhan Pelelangan Ikan Paotere, dia sering minta ikan.

"Kalau penyampaiannya untuk melakukan penganiayaan ini baru hanya sekali, tapi untuk minta (ikan) itu sering. Pokoknya kalau ada kapal yang sandar saja dia minta ikannya. Diduga tidak sampai mengancam," jelas Yudi.

"Barang bukti yang kita sita ada sebilah parang, dan pasal yang kita sangkakan itu pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Asal-usul Nama Pelabuhan Paotere di Makassar dari Bahasa Portugis

Berita Terkini Lainnya