Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 M di Makassar
Dari rokok, kosmetik, minuman keras, hingga pakaian bekas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp10 miliar. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Keuangan Negara, Makassar, Selasa (5/12/2023).
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Subangsel, Djaka Kusmartata, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan barang-barang ilegal yang cenderung naik dalam setahun terakhir.
"Jadi berdasarkan data yang kami miliki cenderung kepada peningkatan dari hasil penindakan dari tahun 2022 ke tahun ini," kata Djaka Kusmartata kepada wartawan.
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Beli Perhiasan Pakai Uang Korupsi
1. Barang disita berupa rokok hingga pakaian bekas
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan tim Bea dan Cukai Sulbagsel bersama Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Makassar. Barang-barang ilegal diikumpulkan sejak Juli hingga Desember 2022 serta November 2022 hingga Oktober 2023.
"Barang-barang yang kita musnahkan ada rokok ilegal, MMEA atau minuman keras ilegal, barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ball press," Djaka menerangkan.
Dia menjelaskan bahwa penindakan barang-barang ilegal digelar dalam rangka menjalankan dua tugas utama. Yaitu community protector atau melindungi masyarakat dari barang-barang berbaya serta revenue collector alias mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.