Andi Tenri Bebas, Dua Terdakwa Lain Divonis Tiga Tahun Penjara
Andi Tenri bebas dari tuntutan hukumen penjara 2,5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Nasib berbeda dialami tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar. Selain eks Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo yang divonis bebas, dua terdakwa lain dihukum penjara.
Dua terdakwa lain masing-masing Mustakim sebagai pemenang tender dan Ridhana sebagai pelaksana kegiatan. Mereka masing-masing dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah, sebagaimana dalam putusan dakwaan primer," kata Hakim ketua, Royke Harold Inkiriwang saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu malam (3/1/2024).
Baca Juga: Eks Kadis Perpustakaan Makassar Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi
1. Majelis hakim memulihkan hak-hak Tenri
Hakim Royke juga memutuskan untuk membebaskan Tenri dari segala tuntutan dan dakwaan primer serta memulihkan hak-haknya. "Membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan, dan juga memulihkan hak-hak terhadap terdakwa" ungkap Hakim Royke.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tenri A. Palallo dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.