TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Pimpinan DPRD Sulsel Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas Tidak Ditahan

Mobil Pajero pimpinan DPRD masih ditahan polisi

Mobil Mitsubishi Pajero dikendarai ugal-ugalan oleh anak seorang pimpinan DPRD Sulsel/Istimewa

Makassar, IDN Times - Pihak Satlantas Polrestabes Makassar memastikan, anak pimpinan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Ni'matullah, M. Irfan Fauzan Erbe (20), tidak ditahan walau terbukti ugal-ugalan dengan mobil dinas di jalan raya.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dalam hal pelanggaran (ugal-ugalan) berlalu lintas," kata Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polrestabes, AKBP Amin Toha kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, polisi menilang mobil dinas DPRD Sulsel, Pajero hitam DD 904, yang dikendarai putra kedua Ni'matullah, Irfan Fauzan. Peristiwa itu viral karena pelaku ugal-ugalan di Jalan Urip Sumoharjo, Sabtu malam (5/8) lalu, hingga membuat seorang pengendara motor terjatuh.

1. Mobil Pajero pimpinan DPRD masih ditahan polisi

Mobil Mitsubishi Pajero dikendarai ugal-ugalan oleh anak seorang pimpinan DPRD Sulsel/Dahrul Amri

Sementara itu, mobil Pajero hitam masih ditahan di halaman Mapolrestabes Makassar. AKBP Amin Toha menyebutkan, alasan mobil tersebut masih ditahan karena diduga denda tilang belum juga dibayar oleh pelanggar.

"Sampai saat ini barang bukti kendaraan masih ada di kantor Satlantas Polrestabes. Soal pembayaran denda tilang itu bisa lewat BRIVA (transfer) jadi yang lebih tahun soal pembayaran itu pihak pelanggar," terang Amin.

Baca Juga: Viral Mobil Dinas Pimpinan DPRD Sulsel Melaju Ugal-ugalan

2. Pelanggar bisa ikut sidang tilang atau bayar lewat BRIVA

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha saat diwawancarai. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Amin Toha menjelaskan, ada dua sistem pembayaran tilang. Pertama, apabila pelanggar tidak mengakui pelanggarannya maka akan mengikuti proses sidang di pengadilan. Sedangkan yang mengakui, bisa lewat BRIVA.

"Jadi kalau yang bersangkutan tidak mengakui maka bisa ikut sidang dan setelah itu bayar di e-kejaksaan. Tapi kalau yang mengakui itu bisa langsung membayar denda tilang melalui BRIVA," AKBP Amin Toha menjelaskan.

"Nanti kalau sudah mengikuti prosedur maka bisa diambil kendaraan, tapi sebelum itu kita akan melakukan pengecekan dan yang bersangkutan memenuhi persyaratan maka pelanggar bisa ambil kendaraannya," lanjutnya.

Secara terpisah, ayah Irfan Fauzan, Ni'matullah yang dikonfirmasi IDN Times Sulsel belum merespons terkait dengan pembayaran denda tilang yang sebelumnya dia janjikan untuk segera dibayar melalui transfer BRIVA.

Baca Juga: Viral Mobil Dinas DPRD Sulsel Ugal-ugalan, Ni'matullah: Sudah Biasa

Berita Terkini Lainnya