Walkot Makassar Belum Tanda Tangan SK PSEL, Tunggu Kejari dan Polda
Danny akan tanda tangan setelah ada persetujuan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto hingga detik ini masih belum berani menandatangani Surat Keputusan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Hal tersebut dikarenakan dia masih dirundung keraguan lantaran Legal Opinion (LO) belum keluar.
Legal opinion atau opini hukum diartikan sebagai sekumpulan dokumen tertulis yang berisi pandangan hukum untuk menghindari timbulnya sengketa. Danny menuturkan masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
"Saya cuma minta legal opinion pada satu kata menyetujui. Karena kalau itu tidak jelas, kemudian hari orang sudah lupa, itu membahayakan karena kalau menyetujui itu berarti tim bekerja harus sampai saya setuju," kata Danny saat ditemui di Hotel The Rinra, Makassar, Kamis (3/8/2023).
1. Tiga konsorsium telah diumumkan
Sambil menunggu legal opinion diterbitkan oleh Kejari dan Polda, Danny meminta hasil evaluasi peserta pemilihan pada proyek PSEL untuk diumumkan. Penetapan pemenang tender akan diumumkan setelah Pemkot Makassar mendapatkan legal opinion dari Kejari Makassar dan Polda Sulsel.
Berdasarkan lima kriteria penilaian yaitu pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi, serta kelayakan finansial, ada 3 nama usulan calon mitra PSEL. Mereka adalah SIH-SUS-GPI CONSORTIUM, TIANG YING-CCCEI-KJ-WTE CONSORTIUM, HJEI-CSE CONSORTIUM. Ketiga konsorsium itu berasal dari Tiongkok.
"Kalau legalnya sudah ada, tidak ada masalah. Belajar dari masalah-masalah sebelumnya. Saya tidak mau gegabah soal itu. Mending di depan kita ribut daripada di belakang orang ribut," kata Danny.
Baca Juga: Pemenang Tender Proyek PSEL Makassar Diumumkan April 2023
Baca Juga: Trauma PDAM Makassar, Danny Belum Mau Tanda Tangani SK Proyek PSEL