Polisi Tangkap Sejoli di Makassar usai Aborsi di Indekos
Janin yang digugurkan diduga berusia enam bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polisi menangkap sepasang kekasih di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang dilaporkan aborsi, Selasa (5/3/2024). Pelaku masing-masing berinisial RA (23) dan IK (22), yang dilaporkan aborsi di sebuah indekos di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, polisi menerima laporan warga di sekitar indekos soal adanya penghuni yang menggugurkan kandungan. Berdasarkan laporan itu, aparat bergerak ke lokasi hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
"Dari TKP, kita temukan ada dugaan sepasang muda-mudi. Ditemukan di situ ada (janin) bayi yang sudah meninggal berumur sekitar 6 bulan," kata Iptu Sangkala, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Tarif Jalan Tol Makassar Bakal Naik, Cek Daftarnya
1. Polisi masih menyelidiki dugaan janin sengaja digugurkan
Iptu Sangkala menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus, termasuk mencari tahu unsur kesengajaan menggugurkan kandungan. Dalam hal ini, penyidik menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dibantu unit Inafis Polrestabes Makassar.
"Untuk sementara kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan apakah meninggalnya bayi ini disengaja atau memang sengaja digugurkan," kata Iptu Sangkala.