Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Tahanan Perempuan Jadi Tersangka
Sebelumnya Briptu S disanksi demosi tujuh tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel telah menetapkan Briptu Sanjaya alias Briptu S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel pada tanggal 28 Desember 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/2431/A.4/XII/RES.1.24/2023/Krimum.
Sebelumnya, Briptu S telah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2023 oleh
Propam Polda Sulsel dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan penuntut yakni pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH).
"Iya sudah tersangka yang bersangkutan," kata Kombes Pol Jamaluddin Farti, saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (6/11/2024).
Baca Juga: Kompolnas Soroti Sanksi Ringan Polisi Sulsel Cabuli Tahanan Perempuan
1. LBH desak Polda Sulsel menahan tersangka
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar yang mendampingi korban juga telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan itu pada Jumat 5 Januari 2024.
Mirayati Amin, selaku Tim Kuasa Hukum LBH Makassar menilai kasus kekerasan seksual oleh anggota Polri dan terjadi di lingkungan lembaga kepolisian seperti ruang tahanan adalah kejahatan yang sangat serius. Polisi sebagai alat negara yang bertanggungjawab atas ruang aman dan keadilan setiap warga negara, justru bertindak sebaliknya.
“Untuk menjamin rasa aman korban selama proses hukum, kami meminta
penyidik Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak tersangka, dengan
melakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS. Hal ini
untuk memastikan korban tidak mendapat intimidasi atau ancaman, seperti yang
pernah dialami sebelumnya” kata Mira dalam keterangan tertulisnya.