TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Tahanan Perempuan Jadi Tersangka

Sebelumnya Briptu S disanksi demosi tujuh tahun

Briptu S, anggota Polda Sulsel saat menjalani sidang disiplin terkait kasus pelecehan seksual tahanan perempuan. (Dok. LBH Makassar)

Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel telah menetapkan Briptu Sanjaya alias Briptu S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel pada tanggal 28 Desember 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/2431/A.4/XII/RES.1.24/2023/Krimum.

Sebelumnya, Briptu S telah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2023 oleh
Propam Polda Sulsel dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan penuntut yakni pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH).

"Iya sudah tersangka yang bersangkutan," kata Kombes Pol Jamaluddin Farti, saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (6/11/2024).

Baca Juga: Kompolnas Soroti Sanksi Ringan Polisi Sulsel Cabuli Tahanan Perempuan

1. LBH desak Polda Sulsel menahan tersangka

Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar yang mendampingi korban juga telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan itu pada Jumat 5 Januari 2024.

Mirayati Amin, selaku Tim Kuasa Hukum LBH Makassar menilai kasus kekerasan seksual oleh anggota Polri dan terjadi di lingkungan lembaga kepolisian seperti ruang tahanan adalah kejahatan yang sangat serius. Polisi sebagai alat negara yang bertanggungjawab atas ruang aman dan keadilan setiap warga negara, justru bertindak sebaliknya.

“Untuk menjamin rasa aman korban selama proses hukum, kami meminta
penyidik Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak tersangka, dengan
melakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS. Hal ini
untuk memastikan korban tidak mendapat intimidasi atau ancaman, seperti yang
pernah dialami sebelumnya” kata Mira dalam keterangan tertulisnya.

2. Menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan polisi sebagai tersangka

Kantor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Menurut LBH, penetapan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan polisi sebagai tersangka. Berdasarkan catatan LBH Makassar, belum ada satu pun kasus yang melibatkan anggota polisi sebagai pelaku sampai ke Pengadilan. Sejumlah kasus tersebut hanya berakhir pada penetapan tersangka atau dihentikan tanpa kejelasan.

Jika mengacu pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2002, anggota Polri sepatutnya tunduk
pada kekuasaan Peradilan Umum. Dengan demikian, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, maka mereka harusnya dapat diproses sampai ke pengadilan.

Mira mengatakan dari banyaknya kasus yang masuk dan didampingi oleh LBH Makassar, terdapat beberapa kasus yang melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku. Dari semua kasus, belum ada satu pun yang dilimpahkan ke pengadilan, untuk
disidangkan.

Beberapa berakhir pada penetapan tersangka, berlarut-larut tanpa
ada kejelasan proses hukum. Bahkan, ada juga yang dihentikan. Misalnya, kasus
penyiksaan dan pembunuhan Agung 7 tahun lalu, dengan total 5 tersangka
anggota polisi. Kasusnya, dihentikan Polda Sulsel.

"Kemudian, kasus kematian kakek Nuru Saali di penampungan limbah slag Bantaeng, dengan tersangka anggota Brimob Polda Sulsel, yang saat ini berkasnya masih tertahan di meja penyidik. Jangan sampai untuk kasus kekerasan seksual kali ini akan berakhir serupa kasus lain," kata Mira.

Berita Terkini Lainnya