Mencari Figur Pj Gubernur Sulsel Pengganti Andi Sudirman Sulaiman
DPRD telah membahas mekanisme pengajuan nama Pj
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman segera berakhir tahun ini. Pucuk pimpinan pun akan berstatus Penjabat (Pj) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I.
DPRD Sulsel sendiri telah membahas mekanisme pengajuan nama untuk Pj beberapa waktu lalu. Pembahasan ini merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/3734/SJ tanggal 21 Juli 2023 tentang usul nama calon Pj Gubernur Sulsel. Namun belum ada pembahasan nama-nama calon Pj.
"Surat itu sudah ada, kita menunggu surat masuk ke DPRD Sulsel, untuk melakukan proses," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrief, Jumat (28/7/2023).
1. Harus pejabat tinggi madya
Syahar mengatakan bahwa surat dari Kemendagri ditindaklanjuti melalui pembahasan di internal fraksi. Kemudian nama yang diusulkan dibawa dalam rapat pimpinan. Setelah itu, akan dibahas dalam rapat paripurna sebelum diajukan kepada Kemendagri.
Kriteria untuk menjadi Pj Gubernur Sulsel tentu telah ditentukan oleh Kemendagri. Figur yang boleh diajukan sebagai Pj Gubernur Sulsel harus pejabat eselon I atau pejabat tinggi madya.
"Kalau saya melihat putra daerah Sulsel banyak yang punya kompetensi kapasitas dan kemampuan dalam hal itu, terutama persyaratannya sudah memenuhi," katanya.
Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur Sulsel Berakhir September 2023
Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur Sulsel Tersisa Dua Bulan, Siapa Penggantinya?