Masa Tenang, Bawaslu Makassar Tertibkan APK yang Masih Terpasang
Bawaslu minta parpol copot APK secara mandiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Masa kampanye Pemilu 2024 telah resmi berakhir, dan seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kampanye selama masa tenang yang berlangsung mulai Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024. Selama periode ini, segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti poster, spanduk, dan baliho di ruang-ruang publik, tidak diperbolehkan.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Alamsyah, mengingatkan bahwa masa tenang adalah tahapan yang melarang segala bentuk metode kampanye.
"Itu adalah tahapan masa tenang yang tidak boleh ada satu pun metode kampanye. Salah satunya adalah pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Alamsyah, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Makassar Irit Bicara soal Caleg DPR RI Bagi-Bagi Uang
1. Bawaslu minta parpol cabut APK secara mandiri
Dede mengatakan pihaknya telah meminta parpol untuk menurunkan APK di seluruh ruas jalan Kota Makassar secara mandiri. Namun APK yang belum dicopot hingga masa tenang harus ditertibkan oleh petugas.
Dalam penertiban APK, Bawaslu telah mengerahkan personel. Selain itu petugas juga dibantu personel Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan KPU Makassar.
"Mulai tanggal 12 hari ini, ketika jalan-jalan protokol selesai, mereka akan sisir ke daerah-daerah yang tidak bisa dijangkau Bawaslu, PPK, PPS, maupun Satpol.