TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Jabatan Sudirman Segera Berakhir, DPRD Sulsel Godok Calon Pj

Setiap fraksi bisa usul nama calon Pj

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Menjelang masa akhir jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, DPRD Sulsel mulai menggodok terkait calon Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel. Masa jabatan Sudirman secara resmi akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Arfandy Idris, mengatakan nama-nama calon Pj bisa diusulkan oleh masing-masing fraksi. Untuk itu, pengusulan nama calon Pj mengacu tata tertib di mana masing-masing fraksi berhak mengusulkan satu nama.

"Ada 9 fraksi di DPRD, kalau masing-masing fraksi mengajukan berarti ada 9 nama. Itu kalau beda-beda nama," kata Arfandy, Senin (24/7/2023).

1. Nama yang diajukan fraksi akan dibahas oleh pimpinan DPRD

Ilustrasi rapat paripurna DPRD Sulsel. Humas Pemprov Sulsel

Apabila setiap fraksi mengajukan satu nama, maka nama-nama itu akan dibahas lagi bersama pimpinan DPRD Sulsel dan pengurus parpol. Nantinya, DPRD Sulsel juga harus mengusulkan 3 nama calon Pj kepada Kemendagri.

"Kalau lebih 3 nama yang diusulkan, maka akan dilakukan pemilihan voting di paripurna karena kita diminta maksimal 3," kata Arfandy.

Dengan sisa masa jabatan kurang dari dua bulan lagi, maka usulan untuk nama calon Pj Gubernur Sulsel sudah harus ada. Rencananya, DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna mengenai pemberhentian Gubernur Sulsel pada 5 Agustus 2023 atau tepat sebulan sebelum masa jabatan Sudirman berakhir. 

Rapat ini harus bersamaan dengan pengusulan nama untuk calon Pj. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengusulan Pj Gubernur. 

Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur Sulsel Berakhir September 2023

2. Nama Rektor Unhas mengemuka

Suasana Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Asrhawi Muin

Salah satu persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri yaitu usulan Pj merupakan pejabat eselon I. Sejumlah figur bahkan mulai mengemuka sejak beberapa waktu lalu.

Namun sebelumnya, Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Ady Ansar, menilai tokoh lokal sulit untuk menduduki jabatan Pj. Pasalnya, syarat minimal yaitu penjabat tinggi madya atau eselon I. Sementara di Sulsel, hampir tidak ada figur yang memenuhi syarat itu.

Sekprov yang diharapkan bisa memenuhi syarat itu juga tidak bisa dipilih sebab belum ada sekprov definitif hingga saat ini. Sejak diberhentikan beberapa bulan lalu, posisi sekprov hanya diisi oleh penjabat.

"Andaikata ada sekda di sini cuma kan belum ada," kata Ady.

Di sisi lain, dia bahkan punya usulan sendiri untuk mendorong Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa. Menurutnya, figur di luar pemerintahan juga bisa menduduki jabatan Pj Gubernur Sulsel selama punya kapasitas dan memenuhi syarat. 

"Nanti itu yang mengusulkan 3 dari DPRD. Kemudian bisa juga dari Mendagri, diteruskan ke Tim Penilai Akhir di presiden. Siapa yang dia restui untuk menjadi Pj gubernur," kata Ady.

Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur Sulsel Tersisa Dua Bulan, Siapa Penggantinya?

Berita Terkini Lainnya