Masa Jabatan Sudirman Segera Berakhir, DPRD Sulsel Godok Calon Pj
Setiap fraksi bisa usul nama calon Pj
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Menjelang masa akhir jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, DPRD Sulsel mulai menggodok terkait calon Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel. Masa jabatan Sudirman secara resmi akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Arfandy Idris, mengatakan nama-nama calon Pj bisa diusulkan oleh masing-masing fraksi. Untuk itu, pengusulan nama calon Pj mengacu tata tertib di mana masing-masing fraksi berhak mengusulkan satu nama.
"Ada 9 fraksi di DPRD, kalau masing-masing fraksi mengajukan berarti ada 9 nama. Itu kalau beda-beda nama," kata Arfandy, Senin (24/7/2023).
1. Nama yang diajukan fraksi akan dibahas oleh pimpinan DPRD
Apabila setiap fraksi mengajukan satu nama, maka nama-nama itu akan dibahas lagi bersama pimpinan DPRD Sulsel dan pengurus parpol. Nantinya, DPRD Sulsel juga harus mengusulkan 3 nama calon Pj kepada Kemendagri.
"Kalau lebih 3 nama yang diusulkan, maka akan dilakukan pemilihan voting di paripurna karena kita diminta maksimal 3," kata Arfandy.
Dengan sisa masa jabatan kurang dari dua bulan lagi, maka usulan untuk nama calon Pj Gubernur Sulsel sudah harus ada. Rencananya, DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna mengenai pemberhentian Gubernur Sulsel pada 5 Agustus 2023 atau tepat sebulan sebelum masa jabatan Sudirman berakhir.
Rapat ini harus bersamaan dengan pengusulan nama untuk calon Pj. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengusulan Pj Gubernur.
Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur Sulsel Berakhir September 2023
Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur Sulsel Tersisa Dua Bulan, Siapa Penggantinya?