KPU Sulsel Telah Terima Semua Berkas Perbaikan Bacaleg dari Parpol
Lanjut ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima secara lengkap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif tahun 2024, yang diajukan 18 partai politik peserta pemilu. Rata-rata parpol mengajukan berkas perbaikan saat memasuki injury time.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 52, batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD sampai tanggal 9 Juli 2023. Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya, mengatakan pihaknya membuka penerimaan dokumen pengajuan perbaikan hingga pukul 23.59 WITA.
"Semua parpol telah mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dari 18 parpol," kata Ahmad saat diwawancarai IDN Times, Selasa (11/7/2023).
1. Berlanjut ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen
Usai masa pengajuan perbaikan yang dijadwalkan tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 10 Juli - 6 Agustus 2023 mendatang.
"Tahap selanjutnya adalah KPU sesuai tingkatan itu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diajukan oleh parpol di rentang waktu yang tadi. Kita akan melakukan vermin berlangsung kurang lebih 22 hari," kata Ahmad.
Baca Juga: KPU Sulsel Temukan 40 Bacaleg Terdaftar Ganda di Parpol Lain
Baca Juga: KPU Sulsel Periksa KPU Makassar terkait Pemecatan 8 PPS