TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkumham Sulsel Buka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak

Menyasar 1,5 juta pelaku UMKM di Sulsel

Kemenkumham Sulsel meluncurkan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mal Phinisi Point, Makassar, Jumat (28/7//2023). IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menghadirkan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak. Klinik ini hadir di Mal Phinisi Point, Makassar.

Mobile Intellectual Property (IP) Clinic dibuka dari tanggal 28-30 Juli 2023 di Tokyo Venue Mal Phinisi Point Makassar. Klinik ini akan melayani pengunjung mulai pukul 08.00-16.00 WITA. Dalam kegiatan ini, para pelaku UMKM atau daerah yang ingin berkonsultasi disediakan booth khusu.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Min Usihen, mengatakan bahwa pemerintah setempat harus mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pasalnya, sejauh ini masih sedikit pelaku UMKM yang mendaftarkan kekayaan inteletual.

"Kalau kita lihat tadi saya sampaikan bahwa di Sulawesi Selatan itu kan ada 1,5 juta UMKM. Kalau melihat potensi kekayaan intelektual penggunaannya tadi ada 100 lebih. Itu semua berpotensi untuk meningkatkan perekonomian di wilayah," kata Min Usihen. 

1. Menambah nilai produk UMKM

Ilustrasi produk UMKM. (Dok. IDN Times)

Min Usihen berharap sinergi yang dijalin antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memajukan perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, hak kekayaan intelektual ini penting di samping untuk melindungi juga akan menambah nilai produk dari sisi ekonominya.

"Ekosistem kekayaan intelektual itu mulai dari menciptakan kemudian melindungi dan juga memanfaatkan termasuk komersialisasi," katanya.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Amankan Tanah Aset Negara Senilai Rp6 Miliar

2. Dorong pendaftaran KI komunal

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemenkumham juga mendorong agar pemerintah daerah mendaftarkan hak kekayaan intelektual komunal di wilayahnya. Kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum seperti ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.

"Dibutuhkan upaya agar pemerintah daerah betul-betul memberikan perhatian kepada pelaku UMKM untuk mendorong KI komunal yang ada di wilayah itu bisa segera didaftarkan," kata Min Usihen.

Baca Juga: Respons Kemenkumham Sulsel soal Narkoba Jaringan UNM ke Lapas-Rutan

Berita Terkini Lainnya