TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jumlah Pendaftar Pengawas TPS di Makassar Masih Kurang dari Kuota

Bawaslu Makassar Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS

Ilustrasi TPS. (IDN Times/Mela Hapsari)

Makassar, IDN Times - Jumlah pendaftar pengawas TPS di Kota Makassar belum memenuhi kuota atau kebutuhan hingga pendaftaran ditutup pada 6 Januari 2024. Jumlah pendaftar yang tercatat yaitu 3.925 orang sedangkan kebutuhan pengawas TPS yaitu 4.004 orang sesuai jumlah TPS.

Dengan demikian, masih ada kekurangan sebanyak 79 orang. Dari 15 kecamatan, ada 9 kecamatan yang pendaftarnya lebih sedikit dari kebutuhan yaitu Kecamatan Mariso, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, Tamalate, Manggala, dan Rappocini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar pun memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Masa perpanjangan dimulai sejak 7-8 Januari 2024.

"Kan dibuka perpanjangan sampai hari ini," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil, Senin (8/1/2024).

1. Banyak pendaftar ternyata terdaftar anggota parpol

Kantor Bawaslu Makassar, di Jl Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ahmad tidak memungkiri rekrutmen pengawas TPS ini terkesan sepi peminat karena jumlah pendaftar kurang dari kebutuhan. Namun hal ini tidak berarti bahwa sedikit orang yang mendaftar.

Jumlah 3.925 sudah termasuk pendaftar yang telah melalui verifikasi berkas. Saat verifikasi berkas, rupanya ada beberapa pendaftar yang terdata sebagai anggota parpol.

"Kalau bicara sepi peminat iya, tidak bisa juga pungkiri bahwa ini memang agak sepi peminat. Tapi sebenarnya ada beberapa hal kendalanya. Mereka banyak yang ternyata masuk di datanya partai," katanya.

2. Pemahaman masyarakat yang belum tahu

Simulasi pemungutan suara di TPS 9 Desa Negari. (IDN Times/Wayan Antara)

Menurut Ahmad, adanya orang-orang yang mendaftar pengawas TPS padahal terdaftar di parpol kemungkinan karena ketidaktahuan. Kemungkinan juga mereka lupa pernah terdaftar di Sipol sebagai anggota parpol.

"Ini pemahaman masyarakat menyangkut tentang sipol itu. Mungkin mereka lupa atau pura-pura lupa seperti apa. Pernah setor KTP-nya ke partai. Akhirnya mereka masuk dalam data keanggotaan partai politik," kata Ahmad.

Rekrutmen pengawas TPS ini harus benar-benar selektif. Hal ini, kata Ahmad, untuk mengantisipasi adanya titipan parpol. Ketika seseorang terdaftar di sipol, mau tidak mau dia akan dianggap sebagai anggota parpol.

"Sementara penyelenggarra, tidak boleh yang terdaftar sebagai anggota parpol. Mengundurkan diri pun harus 5 tahun sebelumnya. Makanya agak berat kita untuk itu," kata Ahmad.

Berita Terkini Lainnya