TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka Korupsi, Pelantikan Anggota DPRD Sulsel Ini Ditunda

Menunggu kasus hukum inkrah

Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad. (Dok. Facebook Hamsyah)

Makassar, IDN Times - Anggota DPRD Sulsel terpilih periode 2024-2029, Hamsyah Ahmad, tidak bisa dilantik pada 24 September 2024 nanti. Pasalnya, dia berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng.

Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir, menjelaskan pelantikan hanya ditunda sembari menanti proses hukum. Dengan demikian, Hamsyah masih ada peluang untuk dilantik.

"Iya. Cuma KPU minta ditunda pelantikannya," kata Jabir kepada IDN Times, Kamis (19/9/2024).

1. Menunggu putusan inkrah

Meski berstatus tersangka, Hamsyah tidak serta merta langsung mengundurkan diri dan diganti seperti para anggota dewan terpilih yang maju Pilkada. Akan tetapi, keputusan ini menunggu kepastian hukum hingga inkrah sehingga pelantikannya hanya ditunda.

"Tidak (mengundurkan diri). KPU masih usulkan ke Mendagri," kata Jabir.

2. Ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya

Hamsyah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bantaeng dalam kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng. Hamsyah sebelumnya merupakan Ketua DPRD Bantaeng.

Dia ditetapkan tersangka bersama dua pimpinan DPRD Bantaeng lainnya yakni Irianto selaku Wakil Ketua 1 dan Muhammad Ridwan, selaku Wakil Ketua II ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dewan, Jufri Kau.

Berita Terkini Lainnya