Jadi Tersangka Korupsi, Pelantikan Anggota DPRD Sulsel Ini Ditunda
Menunggu kasus hukum inkrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anggota DPRD Sulsel terpilih periode 2024-2029, Hamsyah Ahmad, tidak bisa dilantik pada 24 September 2024 nanti. Pasalnya, dia berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng.
Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir, menjelaskan pelantikan hanya ditunda sembari menanti proses hukum. Dengan demikian, Hamsyah masih ada peluang untuk dilantik.
"Iya. Cuma KPU minta ditunda pelantikannya," kata Jabir kepada IDN Times, Kamis (19/9/2024).
1. Menunggu putusan inkrah
Meski berstatus tersangka, Hamsyah tidak serta merta langsung mengundurkan diri dan diganti seperti para anggota dewan terpilih yang maju Pilkada. Akan tetapi, keputusan ini menunggu kepastian hukum hingga inkrah sehingga pelantikannya hanya ditunda.
"Tidak (mengundurkan diri). KPU masih usulkan ke Mendagri," kata Jabir.