Efek Domino Pajak Hiburan 75 Persen, Perusahaan Merugi hingga PHK
Berimbas pada pengusaha dan konsumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan hingga 75 persen terus menuai kritikan utamanya dari kalangan pengusaha. Betapa tidak, hal itu nyatanya sangat memberatkan terlebih lagi industri hiburan juga baru bangkit dari pandemik COVID-19.
Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, penolakan juga datang dari pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Mereka meminta agar pemerintah merevisi aturan yang menyangkut pajak hiburan itu.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sutardjo Pui, menilai, kebijakan menaikkan pajak hiburan ini bisa berefek domino. Naiknya tarif pajak bisa berdampak pada pengusaha maupun konsumen.
"Pajak 75 persen artinya harga pokok naik. Nah itu jadi bebannya konsumen. Konsumen menganggap itu mahal dia tidak bakalan datang ke tempat hiburan. Kalau tidak datang, tempat hiburan sepi. Kalau sepi, banyak PHK karena perusahan merugi," kata Sutardjo, Jumat (26/1/2024).
1. Seharusnya pemerintah tidak perlu menaikkan pajak hiburan
Sutardjo pun menyarankan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Bahkan, semestisnya pajak hiburan tidak perlu dinaikkan dan tetap di tarif ideal. Menurutnya, tarif pajak ideal hanya 10 persen.
"Tempat hiburan itu baru sembuh dari sakitnya. Dia baru sembuh sakit melewati COVID-19, tapi kenapa dikasih naik pajaknya," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebut penerapan pajak tinggi sama halnya pemerintah sedang memeras rakyatnya. Untuk itu, dia sepakat apabila pengusaha bersatu untuk menentang kebijakan itu.
"Kesimpulan saya ini adalah rezim yang kalang kabut untuk membiayai, minus APBN-nya dan itu mesti bersatu pengusaha pengusaha hiburan lewat DPRD menentang itu (pajak 75 persen)," katanya.