TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Efek Domino Pajak Hiburan 75 Persen, Perusahaan Merugi hingga PHK

Berimbas pada pengusaha dan konsumen

Ilustrasi pajak (pexel)

Makassar, IDN Times - Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan hingga 75 persen terus menuai kritikan utamanya dari kalangan pengusaha. Betapa tidak, hal itu nyatanya sangat memberatkan terlebih lagi industri hiburan juga baru bangkit dari pandemik COVID-19. 

Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, penolakan juga datang dari pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Mereka meminta agar pemerintah merevisi aturan yang menyangkut pajak hiburan itu.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sutardjo Pui, menilai, kebijakan menaikkan pajak hiburan ini bisa berefek domino. Naiknya tarif pajak bisa berdampak pada pengusaha maupun konsumen.

"Pajak 75 persen artinya harga pokok naik. Nah itu jadi bebannya konsumen. Konsumen menganggap itu mahal dia tidak bakalan datang ke tempat hiburan. Kalau tidak datang, tempat hiburan sepi. Kalau sepi, banyak PHK karena perusahan merugi," kata Sutardjo, Jumat (26/1/2024).

1. Seharusnya pemerintah tidak perlu menaikkan pajak hiburan

Ilustrasi pajak (dok: Pinterest)

Sutardjo pun menyarankan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Bahkan, semestisnya pajak hiburan tidak perlu dinaikkan dan tetap di tarif ideal. Menurutnya, tarif pajak ideal hanya 10 persen. 

"Tempat hiburan itu baru sembuh dari sakitnya. Dia baru sembuh sakit melewati COVID-19, tapi kenapa dikasih naik pajaknya," katanya.

Lebih lanjut, dia menyebut penerapan pajak tinggi sama halnya pemerintah sedang memeras rakyatnya. Untuk itu, dia sepakat apabila pengusaha bersatu untuk menentang kebijakan itu. 

"Kesimpulan saya ini adalah rezim yang kalang kabut untuk membiayai, minus APBN-nya dan itu mesti bersatu pengusaha pengusaha hiburan lewat DPRD menentang itu (pajak 75 persen)," katanya.

2. Pengusaha terancam gulung tikar

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga. IDN Times/Asrhawi Muin

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulawesi Selatan, Angiat Sinaga,  merasa keberatan dengan pajak tinggi berkisar 40-75 persen. Anggiat menilai jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka dipastikan akan membuat usaha anggotanya bisa gulung tikar.

Pasalnya sejauh ini, pengenaan pajak 25 persen saja sudah cukup membuat pengusaha ngos-ngosan. Apalagi, keuntungan yang diperoleh hanya berkisar 15 persen sehingga apabila pajak dinaikkan hingga 75 persen maka bukan tidak mungkin usaha akan terdampak.

"Kita datang untuk memberi sebuah pengertian, kalau dipaksakan 75 persen maka kita pasti akan tutup," kata Anggiat.

Baca Juga: PHRI Sulsel Geram, Desak Pemkot Makassar Revisi Perda Pajak Hiburan

Berita Terkini Lainnya