Dukcapil Makassar Usulkan KTP Digital sebagai Syarat Sah Memilih
18.000 warga belum merekam E-KTP jelang Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan data KTP digital sebagai dasar penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Pernyataan itu merujuk masih adanya sekitar 18.000 pemilih potensial yang belum merekam E-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim, pihaknya akan membahas hal ini bersama KPU Kota Makassar. Jika tidak ada aral melintang, maka pembahasan akan berlangsung pekan depan.
"Saya sudah disampaikan yang mengurusi bagian kerjasama antar lembaga di Dukcapil Makassar untuk membangun komunikasi terlebih dahulu dengan KPU," kata Hatim, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Hasil Vermin Perbaikan, KPU Makassar Catat 173 Bakal Caleg Diganti
1. Stok blangko E-KTP terbatas
Hatim mengasumsikan 18.000 pemilih potensial yang belum memiliki E-KTP kemungkinan adalah warga yang baru menginjak usia 17 tahun. Sementara di sisi lain, kondisi blangko untuk E-KTP sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan untuk mengejar perekaman E-KTP hingga pelaksanaan Pemilu 2024.
Hatim mengatakan stok blangko ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Pihaknya hanya bisa menunggu distribusi dari sana.
"Stok blangko KTP bukan merupakan kewenangan dari kami, tapi kewenangan itu merupakan ranah Dukcapil pusat," kata Hatim.
Baca Juga: KPU Makassar Sosialisasi Pemilu 2024 di Kampung Nelayan