Dishub Makassar Gembok 60 Mobil Parkir di Bahu Jalan
Penindakan tegas pada kawasan dilarang parkir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan parkir liar di beberapa titik wilayah. Penertiban ini utamanya di sekitar ruas jalan-jalan protokol sejak Senin 22 April 2024 lalu.
Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dinas Perhubungan Makassar, Irwan Sampeang, menyampaikan penertiban itu yakni cara menggembok roda mobil. Mobil yang disasar adalah yang parkir pada tempat yang dipasangi rambu larangan parkir.
"Selama 4 hari dilaksanakan sekitar 60-an lebih yang kami sudah tindak. Mobil saja," kata Irwan, kepada IDN Times, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Pengemis Tajir di Makassar Terjaring Razia, Penghasilan Sampai Jutaan
1. Penindakan untuk memberikan efek jera
Irwan menjelaskan penggembokan roda ini untuk memberikan efek jera pada pelanggar parkir. Dia mengakui bahwa selama ini perilaku parkir kendaraan di bahu jalan selalu terulang.
Setelah aksi penggembokan mobil ini saja, masih ada pengguna jalan lain yang memarkir mobilnya pada lokasi rambu dilarang parkir. Karena itu, penertiban parkir liar ini akan terus digencarkan secara berkelanjutan.
"Kegiatan ini berkelanjutan terus-menerus untuk memberi efek jera bagi pengguna jalan yang serta merta memarkir kendaraannya di badan jalan," kata Irwan.