TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disebut Tak Netral di Pilpres 2024, Ini Reaksi Pj Gubernur Sulsel

Disebut terlibat soal pembagian bansos

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin saat deklarasi pemilu damai bersama para pelajar di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (29/1/2024). Dok. Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Nama Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, disebut dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pada Senin 22 April 2024 itu, hakim menyebut Bahtiar tidak netral.

Terkait hal ini, Bahtiar tidak ingin banyak berkomentar. Menurutnya, dia tidak perlu menanggapi hal tersebut.

"Jangan saya respons karena sudah di MK (Mahkamah Konstitusi) kan," kata Bahtiar di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Wakil Ketua MK Saldi Isra: Sebagian Penjabat Kepala Daerah Tak Netral

1. Bahtiar heran namanya disebut

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Bahtiar sendiri merasa heran mengapa namanya tiba-tiba disebut dalam sidang sengketa Pilpres itu. Pasalnya, selama ini tidak ada laporan mengenai dirinya maupun pemeriksaan oleh Bawaslu.

"Makanya (heran). Kita mi yang jawab ndi'," kata Bahtiar.

2. Diduga terlibat pembagian bansos

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bertindak sebagai Pembina Upacara pada upacara bendera peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/4/2024). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Dalam sidang tersebut diketahui bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, menyebutkan ada sejumlah beberapa pejabat gubernur yang tidak netral selama tahapan Pilpres 2024. Salah satunya yaitu Bahtiar Baharuddin selaku Pj Gubernur Sulawesi Selatan.

Terkait dengan dalil tersebut, hakim menyebut Bawaslu tidak memberikan keterangan secara utuh mengenai persoalan yang didalilkan pemohon. Hal itu kemudian membuat seolah-olah tidak terdapat persoalan mengenai ketidaknetralan pejabat tersebut. 

"Terdapat persoalan terkait pelanggaran netralitas aparat negara dalam pemilu di Sulawesi Selatan. Adanya laporan terkait keterlibatan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dalam kegiatan pembagian bantuan sosial. Tapi laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materil," kata Hakim Enny.

Berita Terkini Lainnya