Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Makassar, IDN Times - Terdakwa kasus caleg bagi-bagi uang, Syaifuddin Daeng Punna (Sadap) divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Terdakwa pun akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Iksan Rauf Raja selaku Kuasa Hukum Terdakwa, mengaku siap berdiskusi dengan kliennya itu untuk memutuskan rencana banding atau tidak atas vonis tersebut. Terlebih lagi, mereka menilai semua hal yang dituduhkan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi, apa yang disampaikan oleh putusan itu, kita akan mencoba mengkaji bersama tim apakah kita melaksanakan banding," kata Iksan kepada wartawan di PN Makassar, Rabu (3/4/2024).
1. Tegaskan bagi-bagi uang hanya sedekah
Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan vonis terhadap Syarifuddin Daeng Punna (Sadap), Rabu (3/4/2024). IDN Times/Ashrawi Muin Iksan mengatakan putusan hukum itu tidak adil. Pasalnya, pihaknya tetap mengklaim terdakwa hanya bersilaturahmi dengan membagikan uang.
Dia menegaskan maksud kliennya membagi-bagikan uang hanya untuk bersedekah. Saat membagikan uang, kata Iksan, terdakwa tidak memberikan kartu nama atau atribut apapun yang berkaitan dengan kampanye.
"Tidak ada atributnya beliau. Itu ada videonya mengatakan 'jangan pilih saya kalau hanya butuh uang dari saya. Ini uang saya bagikan untuk sedekah dan itu pun tidak banyak," kata Iksan menirukan ucapan terdakwa.
2. Ragukan bukti video
Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan vonis terhadap Syarifuddin Daeng Punna (Sadap), Rabu (3/4/2024). IDN Times/Ashrawi Muin Iksan juga menyampaikan bahwa video yang menjadi barang bukti di pengadilan bukanlah video utuh. Dia mengklaim video itu telah terpenggal-penggal.
Video itu, kata Iksan, tidak diuji secara digital foresnik. Jaksa juga tidak menghadirkan dokumen pendukung dari barang bukti.
"Yang paling penting itu saksi pelapor di ruang sidang mengatakan video itu editan," kata Iksan.
3. Terbukti sengaja memberikan uang saat kampanye
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar/Istimewa Syarifuddin Daeng Punna sebelumnya merupakan caleg DPR RI Dapil Sulsel 1dari Partai Demokrat. Videonya viral saat membagi-bagikan uang di anjungan Pantai Losari saat masa kampanye Pemilu pada bulan Maret 2024 lalu.
Setelah menjalani serangkaian sidang, Sadap akhirnya divonis penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/4/2024).
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah karena sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye Pemilu. Meski begitu, dia tidak perlu ditahan karena ada masa percobaan selama 10 bulan.
"Bukan berarti tidak ditahan maka kami tidak melakukan langkah hukum. Itu kan masih ada ruang," kata Iksan.
Baca Juga: Sadap soal Video Viral Bagi-bagi Uang di Makassar: Itu Sedekah