TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BKN Wajibkan Pemprov Sulsel Kembalikan Pejabat Nonjob Era Sudirman

Nonjob ASN Pemprov Sulsel dinilai tidak sesuai aturan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan , Sukarniaty Kondolele. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonjobkan saat era gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan segera dikembalikan. Pengembalian ini sesuai yang diinstruksikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengaku telah menerima surat dari BKN terkait hal tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut.

"Sesuai dengan surat yang diminta oleh BKN," kata Sukarniaty, Senin (25/12/2023).

1. Harus dikembalikan karena tidak sesuai syarat

Ilustrasi. PNS/ASN di lingkungan Pemkab Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Berdasarkan suratnya, BKN menyatakan supaya 39 orang ASN yang nonjob di era Sudirman segera dikembalikan ke jabatan semula. Pasalnya, pemberhentian atau nonjob ASN lingkup Pemprov Sulsel saat itu dinilai tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Mananemen ASN.

Ada ratusan orang orang ASN yang terdampak kebijakan tersebut. Namun BKN memprosesnya secara bertahap. Untuk saat ini, BKN hanya mengakomodir 39 orang karena mereka belum memiliki jabatan atau nonjob.

2. Pemprov diberikan tenggat waktu

Ilustrasi ASN Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Dalam hal ini, Pemprov diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk mengembalikan ASN tersebut. Namun, tenggat waktu tersebut bisa diperpanjang.

"Biasanya kalau begitu ada tenggat waktu tapi kalau kita tidak mencukupi waktunya, kita bisa minta perpanjangan. Begitu, tidak ada masalah," kata Sukarniaty.

Berita Terkini Lainnya