BKN Wajibkan Pemprov Sulsel Kembalikan Pejabat Nonjob Era Sudirman
Nonjob ASN Pemprov Sulsel dinilai tidak sesuai aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonjobkan saat era gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan segera dikembalikan. Pengembalian ini sesuai yang diinstruksikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengaku telah menerima surat dari BKN terkait hal tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut.
"Sesuai dengan surat yang diminta oleh BKN," kata Sukarniaty, Senin (25/12/2023).
1. Harus dikembalikan karena tidak sesuai syarat
Berdasarkan suratnya, BKN menyatakan supaya 39 orang ASN yang nonjob di era Sudirman segera dikembalikan ke jabatan semula. Pasalnya, pemberhentian atau nonjob ASN lingkup Pemprov Sulsel saat itu dinilai tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Mananemen ASN.
Ada ratusan orang orang ASN yang terdampak kebijakan tersebut. Namun BKN memprosesnya secara bertahap. Untuk saat ini, BKN hanya mengakomodir 39 orang karena mereka belum memiliki jabatan atau nonjob.