9 Tahun Ditahan, WN Afrika Selatan Dideportasi dari Makassar
Dia melanggar aturan tinggal di Indonesia pada tahun 2015
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Afrika Selatan berinisial MK (41) pada Kamis, (28/3/2024). MK akhirnya dideportasi setelah 9 tahun ditampung di Rudenim.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan proses deportasi MK berlangsung lama. Hal ini dikarenakan MK tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai biaya untuk deportasi.
"Selama enam bulan kami terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afrika Selatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Syukurlah setelah 9 tahun akhirnya MK dapat kembali ke negaranya" kata Atang.
Baca Juga: Rudenim Makassar Deportasi WNA Berkewarganegaraan Ganda
1. MK melanggar aturan izin tinggal di Indonesia
MK dideportasi karena melanggar aturan Keimigrasian. Dia melebihi izin tinggal keimigrasian yang diberikan kepadanya, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada petugas, MK mengaku masuk ke Indonesia pada 16 September 2015. Dia masuk melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan Air Asia dan menggunakan Visa Turis (BVKW).