TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Pemuda Freestyle Motor Diviralkan Krishna Murti

Pelaku terancam penjara tiga bulan atau denda Rp750 ribu

Aparat Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menangkap seorang pelaku freestyle di jalan. (IDN Times/Dahrul Amri)

Makassar, IDN Times - Aparat Polrestabes Makassar menangkap salah satu pelaku freestyle motor di Jalan AP Pettarani yang videonya viral beberapa waktu lalu. Video rekaman aksi pelaku sempat diunggah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti di Instagram dan jadi pembicaraan warganet.

"Ini sudah kami amankan pelaku dengan motor yang dipakai freestyle," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha di kantornya, Selasa (12/12/2023).

Krishna menyoroti aksi freestyle di jalan dengan mengunggah video berdurasi kurang dari satu menit di akunnya, @krishnamurti_bd91, Kamis (7/12/2023). Dalam video itu terlihat dua pria mengendarai sepeda motor matic di jalan raya, masing-masing berboncengan wanita. Video diambil pada malam hari, dengan adegan pengendara tanpa helm beraksi mengangkat ban depan sambil melaju. Aksi freestyle itu membahayakan pengendara lain di jalan yang sama.

"Innalillahi wa innalillahi roji'un. Telah wafat saudara dan sahabat kita di beberapa rumah sakit yang saat ini sudah dipanggil kembali ke hadapan Allah SWT. Pada akhirnya kita semua pada waktunya kembali ke haribaan Allah SWT. Untuk yang penasaran endingnya lihat fi komen netizen," tulis Irjen Krishna pada unggahan video tersebut.

Baca Juga: Irjen Krishna Murti Bagikan Video Freestyle di Makassar: Innalillahi

1. Satu pelaku lain masih dikejar

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Amin sebutkan, pihaknya baru menangkap seorang pelaku berinisial A, 17 tahun. Adapun dalam video yang beredar, ada dua orang mengendarai sepeda motor dan masing-masing berboncengan dengan perempuan.

"Ini baru satu, temannya masih kita cari. Kalau teman perempuannya itu kemarin dicari tapi mungkin lari," ujar AKBP Amin.

2. Pelaku freestyle di jalan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Cuplikan video aksi freestyle pengendara sepeda motor di Jalan AP Pettarani Makassar yang diunggah di akun Instagram Irjen Krishna Murti. (Instagram/krishnamurti_bd91)

Amin mengatakan, pelaku freestyle sepeda motor di jalan raya dijerat dengan Pasal 283 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Pasal di atas memuat tentang orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak wajar dan mengakibatkan gangguan konsentrasi di jalan. Ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

Berita Terkini Lainnya