TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi Di Kios Resmi

Penerima alokasi subsidi pupuk diatur Permentan 10/2022

Ilustrasi gudang pupuk bersubsidi. (Pupuk Indonesia)

Makassar, IDN Times - PT Pupuk Indonesia menekankan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing. Sesuai peraturan, pupuk bersubsidi tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

General Manager Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono mengatakan bahwa petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.

”Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” kata Roh Eddy dalam keterangan persnya, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Pupuk Indonesia Cetak Laba Rp6,25 Triliun Sepanjang 2023

1. Sejumlah syarat bagi petani untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk

PT Pupuk Indonesia menekankan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing. (Dok. Pupuk Indonesia)

Dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, disebutkan bahwa petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Selain itu, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan (9) komoditas yang telah ditentukan dalam aturan. Yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

2. Alokasi pupuk bersubsidi untuk Sulsel tahun ini 47.637 ton

Ilustrasi gudang pupuk bersubsidi. (Pupuk Indonesia)

Bagi petani di Sulawesi Selatan, Roh Eddy menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 417.637 ton pada tahun 2024. Stok pupuk bersubsidi ini diperuntukan kepada 24 kabupaten/kota.

Dalam rangka menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 136.282 ton per tanggal 19 April 2024 untuk wilayah Sulsel. Adapun stok tersebut terdiri dari urea sebesar 84.142 ton dan NPK sebesar 52.140 ton.

Sementara dari sisi realisasi, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 133.738 ton di Sulawesi Selatan. Angka tersebut setara 32 persen dari total alokasi tahun 2024. Adapun rinciannya yaitu urea berhasil tersalurkan sebesar 80.653 ton dan NPK sebesar 53.085 ton.

Berita Terkini Lainnya