TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gakkum KLHK Tangkap Makelar Kayu Ilegal di Luwu Timur

Tim operasi ungkap bongkar-muat kayu ilegal di Toraja Utara

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap makelar kayu ilegal di Luwu Timur. Dok. Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi

Makassar, IDN Times - Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, baru-baru ini menangkap seorang makelar kayu ilegal di Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial TN (38) merupakan warga Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Melalui keterangan persnya, Balai gakkum KLHK menyatakan penyidik telah menetapkan TN sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan kayu ilegal.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu Ilegal di Sulsel

1. Terungkap aktivitas bongkar-muat kayu ilegal di Toraja Utara

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengungkap aktivitas peredaran kayu ilegal di Sulawesi Selatan. (Dok. Gakkum KLHK Sulawesi)

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menerangkan, kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat soal marak peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen sah. Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh TN adalah dengan cara menggunakan dokumen Penatausahaan Hasil Hutan Kayu (SIPUHH) online lebih dari satu kali.

Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi untuk bergerak menuju Kabupaten Toraja Utara untuk mengecek dugaan pengangkutan hasil hutan kayu ilegal. Diketahui bahwa TNI menggunakan penggunaan dokumen SIPUHH online lebih dari satu kali, dengan modus rentang waktu dokumen satu minggu, padahal jarak tempuh sesungguhnya hanya tiga hari.

Di Toraja Utara, ditemukan satu unit mobil truk sedang membongkar kayu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dokumen digunakan lebih dari satu kali. Dari pengungkapan itu petugas menangkap TN sebagai makelar kayu sekaligus otak dibalik penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang. Barang bukti truk dan kayu diserahkan kepada penyidik guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus operandi dengan menggunakan dokumen SIPUHH Online yang dipakai berulang kali seperti ini, akan menjadi perhatian kami untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu. Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada penerbit dokumen SIPUHH Online untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut," kata Aswin dalam keterangan yang dikutip, Selasa (5/3/2024).

2. Pelaku terancam hukuman penjara lima tahun

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap TN (38), pelaku makelar kayu ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan. (Dok. Gakkum KLHK Sulawesi)

Usai serangkaian pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan TN sebagai tersangka. TN disangkakan atas perbuatan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf "b" Jo Pasal 12 huruf "e" Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku terancam pidana penjara paling tinggi lima tahun. Selain itu, pelaku terancam dikenai denda maksimal Rp2,5 miliar.

Berita Terkini Lainnya