Gakkum KLHK Tangkap Makelar Kayu Ilegal di Luwu Timur
Tim operasi ungkap bongkar-muat kayu ilegal di Toraja Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, baru-baru ini menangkap seorang makelar kayu ilegal di Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial TN (38) merupakan warga Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Melalui keterangan persnya, Balai gakkum KLHK menyatakan penyidik telah menetapkan TN sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan kayu ilegal.
1. Terungkap aktivitas bongkar-muat kayu ilegal di Toraja Utara
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menerangkan, kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat soal marak peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen sah. Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh TN adalah dengan cara menggunakan dokumen Penatausahaan Hasil Hutan Kayu (SIPUHH) online lebih dari satu kali.
Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi untuk bergerak menuju Kabupaten Toraja Utara untuk mengecek dugaan pengangkutan hasil hutan kayu ilegal. Diketahui bahwa TNI menggunakan penggunaan dokumen SIPUHH online lebih dari satu kali, dengan modus rentang waktu dokumen satu minggu, padahal jarak tempuh sesungguhnya hanya tiga hari.
Di Toraja Utara, ditemukan satu unit mobil truk sedang membongkar kayu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dokumen digunakan lebih dari satu kali. Dari pengungkapan itu petugas menangkap TN sebagai makelar kayu sekaligus otak dibalik penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang. Barang bukti truk dan kayu diserahkan kepada penyidik guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus operandi dengan menggunakan dokumen SIPUHH Online yang dipakai berulang kali seperti ini, akan menjadi perhatian kami untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu. Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada penerbit dokumen SIPUHH Online untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut," kata Aswin dalam keterangan yang dikutip, Selasa (5/3/2024).