TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu Ilegal di Sulsel

Pelaku dijerat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2,5 M

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyita barang bukti kayu ilegal serta menahan seorang cukong sebagai tersangka. (Dok.Gakkum KLHK Sulawesi)

Makassar, IDN Times - Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap seorang cukong kayu ilegal yang beroperasi di Sulawesi Selatan. Tersangka, FRN (34), diduga menyediakan truk dan memodali pemuatan hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Menurut keterangan pers Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, awalnya petugas menggelar operasi peredaran hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar (TSL) di Kabupaten Pinrang. Tim operasi menemukan adanya sebuah Truk dari arah Sulawesi Barat menuju Kabupaten Pinrang yang memuat hasil hutan berupa kayu olahan tanpa disertai dengan dokumen. Berdasarkan pemeriksaan supir truk, diketahui FRN sebagai pemilik truk dan kayu serta pemodal.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu program prioritas dalam mendukung implementasi Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).

"FOLU Net Sink sendiri merupakan penyerapan karbon bersih di sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Indonesia melalui KLHK telah bertekad agar tidak boleh ada lagi kayu-kayu yang beredar dan diproduksi secara ilegal," dia melanjutkan.

Baca Juga: KLHK Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar

1. Marak laporan warga soal peredaran kayu ilegal

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyita barang bukti kayu ilegal serta menahan seorang cukong sebagai tersangka. (Dok.Gakkum KLHK Sulawesi)

Perkara ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi. Warga melaporkan maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu yang berasal dari kawasan hutan, tanpa menggunakan dokumen yang sah, di kawasan hutan Tolitoli Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim untuk melakukan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar di Kabupaten Pinrang. Tim mengawasi dan mencegah peredaran hasil hutan yang berasal dari luar provinsi yang masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Tersangka terancam penjara lima tahun

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyita barang bukti kayu ilegal serta menahan seorang cukong sebagai tersangka. (Dok.Gakkum KLHK Sulawesi)

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menetapkan  FRN (34) sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulawesi Selatan, selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa, setiap orang dilarang  mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Itu sesuai yang dimaksud pada pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Juncto pasal 12 huruf “e” Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman pidananya hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu pelaku terancam denda Rp2,5 miliar.

Berita Terkini Lainnya