DKPP Sanksi Peringatan Keras Anggota KPU Sulsel Upi Hastati
Soal kisruh verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati. Upi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (12/7/2023). Perkara itu terkait laporan manipulasi berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota di Sulsel. Perkara dilaporkan tim hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang, Rabu.
DKPP membacakan satu putusan yang melibatkan delapan orang sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain satu berupa peringatan, dua peringatan keras, dan satu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga: OMS Kawal Pemilu Laporkan 8 Komisioner KPU di Sulsel ke DKPP RI
1. Eks Ketua KPU Sulsel juga disanksi peringatan keras
Dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi serupa kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 Faisal Amir selaku Teradu I. Sementara itu, Teradu IV, Fatmawati, yang juga anggota KPU Sulsel periode 2018-2023, mendapatkan sanksi Peringatan. Keduanya tidak terpilih pada seleksi KPU Sulsel periode 2023-2028.
Anggota KPU Sulsel periode 2018-2023 lainnya, M. Asram Jaya, selaku Teradu II, mendapatkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Dia sebelumnya merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan.
DKPP menyatakan Teradu I sampai IV terbukti tidak profesional memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotan dan kepengurusan partai politik di Sulsel. Mereka hanya berpatokan pada data generate Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa melakukan penyandingan data berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan dari kabupaten/kota.
“Teradu I sampai IV seharusnya memahami bahwa Sipol hanya sebagai alat bantu sehingga perlu dilakukan pencocokan data berita acara dari KPU kabupaten/kota,” ujar Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
DKPP merehabilitasi nama baik Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustam Bedmant, dan Yudiman (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang) selaku Teradu V sampai VIII karena tidak terbukti melanggar KEPP. Saat putusan dibacakan, Teradu V berstatus anggota Bawaslu Sulsel.
Baca Juga: OMS Kawal Pemilu Ungkap Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol di Sulsel