TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP Sanksi Peringatan Keras Anggota KPU Sulsel Upi Hastati

Soal kisruh verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024

Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Sulsel oleh DKPP. IDN Times/Bawaslu Sulsel

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati. Upi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (12/7/2023). Perkara itu terkait laporan manipulasi berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota di Sulsel. Perkara dilaporkan tim hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang, Rabu.

DKPP membacakan satu putusan yang melibatkan delapan orang sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain satu berupa peringatan, dua peringatan keras, dan satu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga: OMS Kawal Pemilu Laporkan 8 Komisioner KPU di Sulsel ke DKPP RI

1. Eks Ketua KPU Sulsel juga disanksi peringatan keras

Ketua KPU Sulsel periode 2018-2023 Faisal Amir. (Dok. KPU Sulsel)

Dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi serupa kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 Faisal Amir selaku Teradu I. Sementara itu, Teradu IV, Fatmawati, yang juga anggota KPU Sulsel periode 2018-2023, mendapatkan sanksi Peringatan. Keduanya tidak terpilih pada seleksi KPU Sulsel periode 2023-2028.

Anggota KPU Sulsel periode 2018-2023 lainnya, M. Asram Jaya, selaku Teradu II, mendapatkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Dia sebelumnya merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan.

DKPP menyatakan Teradu I sampai IV terbukti tidak profesional memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotan dan kepengurusan partai politik di Sulsel. Mereka hanya berpatokan pada data generate Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa melakukan penyandingan data berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan dari kabupaten/kota.

“Teradu I sampai IV seharusnya memahami bahwa Sipol hanya sebagai alat bantu sehingga perlu dilakukan pencocokan data berita acara dari KPU kabupaten/kota,” ujar Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP merehabilitasi nama baik Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustam Bedmant, dan Yudiman (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang) selaku Teradu V sampai VIII karena tidak terbukti melanggar KEPP. Saat putusan dibacakan, Teradu V berstatus anggota Bawaslu Sulsel.

2. Para komisioner tidak mencerminkan sikap hati-hati sebagai penyelenggara pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

DKPP menganggap tindakan Teradu I sampai IV tidak mencerminkan sikap hati-hati dalam menjamin akurasi dan validitas data yang tertuang dalam Sipol. Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan juga dilakukan para Teradu dengan tidak mengundang KPU kabupaten/kota.

Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dinilai telah gagal dipimpin oleh Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Teradu II selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sehingga DKPP berpendapat untuk menjatuhkan sanksi lebih berat kepada mereka.

Sementara itu, Teradu III terbukti melakukan intervensi dengan meminta dibuatkan berita acara hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang baru kepada KPU Kabupaten Wajo. Namun permintaan tersebut ditolak KPU Kabupaten Wajo.

Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

M. Asram Jaya selaku Teradu II dinilai tidak cakap dalam mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu. “Teradu II selaku leading sector verifikasi di tingkat provinsi seharusnya bertindak profesional, cermat, dan berhati-hati untuk memastikan akurasi dan validitas data yang menjadi dasar rapat pleno,” kata Muhammad Tio Aliansyah.

Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf (g) dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga: OMS Kawal Pemilu Ungkap Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol di Sulsel

Berita Terkini Lainnya