TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Pengedar Narkoba di Makassar Ditangkap, Polisi Sita 1 Kg Sabu

Para tersangka disebut jaringan pengedar asal Lampung

Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba asal Lampung. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran gelap narkotika, dengan menangkap lima tersangka. Sabu seberat satu kilogram lebih disita sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib mengatakan, tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Makassar. Penangkapannya berturut-turut, sejak 31 Agustus hingga 6 September 2024.

“Untuk TKP ada di Kecamatan Pannakukang di Pampang, Kelurahan Tamamaung, kemudian di Tamalate dan Biringkanaya, jadi seluruhnya ada di Kota Makassar” kata  Kapolrestabes dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: BMKG Jelaskan Penyebab Suhu Panas di Makassar

1. Barang bukti sabu 1,184 kg

Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 31 Agustus 2024. Disusul penangkapan kedua pada 1 September 2024, ketiga pada 3 September, dan terakhir pada 5 September 2024.

Para tersangka ditangkap di beberapa titik berbeda di Kota Makassar. “Lima tersangka yang kami amankan berinisial DSR, ANT, SNM, ASR, dan IM. Barang bukti yang kami sita berupa narkoba jenis sabu dengan total berat 1,184 kilogram,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

2. Masih satu orang buron

Rincian barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama adalah 89,9 gram sabu. Di TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga 848,7 gram, dan di TKP keempat sebanyak 137 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat timbang dan telepon seluler yang digunakan para pelaku untuk melakukan transaksi.

Kelima tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Narkotika. Dari kelima tersangka, terdapat satu orang yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu IM, yang diduga merupakan jaringan di atas para tersangka.

Berita Terkini Lainnya