Selundupkan Senjata Api Ilegal, Warga Sulut Ditangkap di Filipina
Senjata hendak dikirim ke Papua
Intinya Sih...
- Polda Sulut tangkap tersangka penyelundupan senjata api bernama Randy atau RM (48) yang dijemput di Davao, Filipina.
- Randy adalah otak penyelundupan senjata api ke Sulut dan memesan senjata ilegal untuk dikirim ke Papua.
- Randy dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Polda Sulawesi Utara kembali menangkap tersangka kasus penyelundupan senjata api bernama Randy atau RM (48). Penangkapan Randy masih berdasarkan kasus yang berhasil diungkap pada 2022.
Polda Sulut menangani kasus ini bersama Polres Minahasa Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor 380 tanggal 15 Mei 2022. Randy sendiri merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dijemput di Davao, Filipina pada Rabu (6/3/2024).
Ia dijemput oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia. “Tersangka RM ini target lama, sehingga total keseluruhan ada lima tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis (7/3/2024).