Polda Sulut Sita 10 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal
Emas akan dijual kembali di Surabaya
Intinya Sih...
- Polda Sulut gagalkan pengiriman 10 kg emas PETI melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.
- 3 tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan emas ke Surabaya tanpa dokumen kepemilikan.
- Polisi menyita peralatan pengolahan emas dan tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times - Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram emas melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Emas tersebut diduga merupakan hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulut.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers, Rabu (24/4/2024) sore. “Ketiga tersangka berinisial perempuan LS (58), lelaki MR (35), dan lelaki RH (36)," jelas Yudhi.
Ketiganya ditangkap di Bandara Sam Ratulangi pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 12.15 WITA. Mereka tertangkap basah saat hendak mengirimkan emas-emas tersebut.