Djeki Dumais asal Gerindra Batal Dilantik sebagai Anggota DPRD Manado
Djeki menggantikan koleganya yang terjerat politik uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes - Anggota DPRD Manado periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu (14/8/2024). Pelantikan tersebut diikuti oleh 39 anggota DPRD Manado terpilih.
Seharusnya ada 40 anggota DPRD Manado terpilih yang dilantik. Satu orang tak jadi dilantik, yaitu Ferdinand Djeki Dumais, yang berasal dari Partai Gerindra.
Djeki batal dilantik setelah Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA yang tak memuat namanya.
"Kemarin memang ada perubahan mendadak, kami hanya menjalankan SK terakhir yang diterbitkan," jelas Kepala Sub Bagian Hukum DPRD Manado, Noldy Tumbel, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: KPU Manado Ganti Caleg Terpilih Berstatus Terpidana Politik Uang
1. Djeki seharusnya menggantikan Indra Liempepas
Seharusnya, Djeki menggantikan rekannya sesama Gerindra, Indra Liempepas yang menjadi terdakwa kasus politik uang. Pergantian tersebut dibuktikan melalui SK KPU Manado Nomor 487 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas SK Nomor 275 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilu 2024.
Namun, rupanya Indra mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024. Hal itu membuat Gubernur Sulut membatalkan pelantikan.
Pembatalan dilakukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saudara Indra Limpepas sepengetahuan kami telah banding. Jadi gubernur mengambil jalan tengah pembatalan pelantikan,” ujarnya.