TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Djeki Dumais asal Gerindra Batal Dilantik sebagai Anggota DPRD Manado

Djeki menggantikan koleganya yang terjerat politik uang

Anggota DPRD Manado periode 2024-2029 dilantik, Rabu (14/8/2024). Dok. Istimewa

Manado, IDNTimes - Anggota DPRD Manado periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu (14/8/2024). Pelantikan tersebut diikuti oleh 39 anggota DPRD Manado terpilih.

Seharusnya ada 40 anggota DPRD Manado terpilih yang dilantik. Satu orang tak jadi dilantik, yaitu Ferdinand Djeki Dumais, yang berasal dari Partai Gerindra.

Djeki batal dilantik setelah Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA yang tak memuat namanya.

"Kemarin memang ada perubahan mendadak, kami hanya menjalankan SK terakhir yang diterbitkan," jelas Kepala Sub Bagian Hukum DPRD Manado, Noldy Tumbel, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: KPU Manado Ganti Caleg Terpilih Berstatus Terpidana Politik Uang

1. Djeki seharusnya menggantikan Indra Liempepas

Seharusnya, Djeki menggantikan rekannya sesama Gerindra, Indra Liempepas yang menjadi terdakwa kasus politik uang. Pergantian tersebut dibuktikan melalui SK KPU Manado Nomor 487 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas SK Nomor 275 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilu 2024.

Namun, rupanya Indra mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024. Hal itu membuat Gubernur Sulut membatalkan pelantikan.

Pembatalan dilakukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saudara Indra Limpepas sepengetahuan kami telah banding. Jadi gubernur mengambil jalan tengah pembatalan pelantikan,” ujarnya.

2. Djeki gugat ke PTUN Manado

Tak tinggal diam, Djeki bakal menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Ia akan menuntut Rp1 triliun kepada Olly. Djeki, melalui kuasa hukumnya pun mempertanyakan dasar Gubernur Sulut membatalkan pelantikannya.

"Tidak jelas dasar hukum apa yang digunakan gubernur dalam tindakan ini, terutama mengingat SK yang dikeluarkan oleh KPU Manado telah menetapkan saudara Ferdinand Djeki Dumais sebagai peraih kursi dari Partai Gerindra Dapil Manado 3," kata kuasa hukum Djeki, Vebry Tri Haryadi.

Selain itu, keputusan Gubernur Sulut rancu lantaran dalam SK pembatalan poin (B), hanya menyebutkan penundaan pelaksanaan namun pada akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan. Menurut Vebry hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan.

Berita Terkini Lainnya