TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

43 Calon Kepala Daerah di Sulut Daftar Pilkada 2024

Ada independen hingga potensi lawan kotak kosong

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan, saat konferensi pers pembukaan pendaftaran beberapa waktu lalu. Dok. KPU Sulut

Manado, IDNTimes – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) dan kabupaten/kota resmi menutup pendaftaran bakal calon kepala daerah, Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 Wita. Selama tiga hari, ada tiga bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang mendaftar.

Rinciannya, pada hari pertama tak ada yang mendaftar. Kemudian pada hari kedua ada dua paslon yang mendaftar, yaitu Yulius Selvanus Lumbaa-Komaling dan Victor Mailangkay (Gerindra-NasDem) serta Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (Demokrat).

Pada hari ketiga paslon dari PDI Perjuangan mendaftar, yaitu Steven Kandouw dan Letjen TNI (Purn) Alfret Denny Tuejeh. “Semuanya memenuhi syarat dan kami terima,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Dua Pasangan Cagub-Cawagub Daftar Pilkada Sulut 2024 di Hari Kedua

1. Ada paslon independen di Tomohon

Sejauh ini, ada 43 paslon yang mendaftarkan diri di kabupaten/kota dan provinsi. Dari puluhan, ada satu paslon yang maju lewat jalur per-orangan atau independen, yaitu Wenny Lumentut-Michael Mamahit sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.

Setelah ini, para paslon akan mengikuti tes kesehatan di RSUP Prof Kandou Manado. Sedangkan KPU akan melakukan verifikasi administrasi.

“Kami akan verfikasi dokumen yang masuk, seperti SK parpol dan lain-lain,” tambah Kenly.

2. Paslon di Kepulauan Sitaro berpotensi melawan kotak kosong

Selain jalur independen, satu paslon juga berpotensi melawan kotak kosong. Mereka adalah paslon dari PDIP, Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng (Ci Uto) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro.

Keduanya mendaftarkan diri di hari terakhir. Meski begitu, KPU akan memperpanjang kembali masa pendaftaran sesuai aturan.

“Nanti setelah hasil verifikasi diumumkan, akan dibuka perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari. Setelah itu baru kita lihat lagi,” sambung Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut, Salman Saelangi.

Berita Terkini Lainnya