TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengakuan Muncikari di Tanimbar: Sudah 'Menjual' Ponakan dan 12 ABG

Tarif sekali melayani pria dari Rp 500-Rp 400 ribu

Seorang mucikari berinisial EKM (31) saat digelandang aparat Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku.(Dok Polres Kepulauan Tanimbar)

Ambon, IDN Times - Seorang muncikari berinisial EKM (31), yang biasa beraktivitas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akhirnya ditangkap polisi. 

Dia mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial. Anak baru gede atau ABG yang mayoritas berusia 17 tahun, dipaksa oleh EKM melayani pria hidung belang sehari dua kali. 

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya menjelaskan, EKM disergap ketika hendak 'menjual' seorang anak perempuan berusia 17 tahun untuk melayani pria hidung belang. Peristiwa ini terjadi di salah satu penginapan di Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

"EKM ditangkap sejak 9 Januari 2024 pukul 20.00 WIT di kamar penginapan," ujar Umar melalui keterangan tertulis, Rabu (22/2/2024). 

Dalam penangkapan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanimbar menyita uang dari hasil anak di bawah umur melayani tamu penginapan, kondom, dan dua handphone (HP) milik korban dan EKM. 

1. EKM paksa korban melayani pria sehari 2 kali

Mucukari EKM saat hendak dimasukan ke dalam penjara.(Dok Polres Kepulauan Tanimbar)

Dalam praktiknya, sebut Umar, korban dipaksa oleh EKM melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400-Rp 500 ribu. Hasil melayani jasa seks tersebut, EKM dapat Rp400 ribu dan korban cuma diberi Rp100 ribu per satu pelanggan.

”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual. Tetapi juga prostitusi termasuk perdagangan anak di bawah umur. Untuk itu, EKM harus dihukum berat," tegasnya.

2. EKM mengaku sudah mempekerjakan 12 anak termasuk ponakan

Ilustrasi kasus pelecehan seksual pada anak (Ilustrasi/IDN Times)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari menyatakan, anak usia 17 tahun yang diekspoiltasi oleh pelaku, tergolong berada pada kategori ekonomi lemah. EKM yang mengetahui hal itu, memperdaya korban dengan iming-iming mendapat penghasilan.

Sedangkan EKM, tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan atau TPPO karena mudah menghasilkan uang. EKM yang gelap mata, bahkan menjadikan ponakan perempuannya sendiri sebagai pekerja seks. 

“Hasil dari pemeriksaan, EKM mengakui bukan hanya ponakan saja yang dijual, namun 12 korban lainnya yang telah dijual ke lelaki hidung belang," ujarnya.

Baca Juga: Aneh, Muncul Pulau Baru usai Gempa M 7,9 di Kepulauan Tanimbar Maluku

Verified Writer

Husein Ahmad

Petualang

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya